TAUD Sebut Sidang Kasus Andrie Yunus Penuh Sandiwara, Ungkap Deretan Kejanggalan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencatat rentetan kejanggalan dalam sidang kedua pengadilan militer kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, pada Rabu 6 Mei 2026. Anggota TAUD, M Isnur sampai menilai sidang tersebut merupakan peradilan sandiwara. Setidaknya, ada enam poin nan menjadi sorotan TAUD.

"Proses persidangan pada tanggal 6 Mei 2026 menunjukkan pembuktian pernyataan kami bahwa pengadilan militer adalah proses pengadilan nan penuh dengan sandiwara dan drama nan tidak bakal dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban ialah kerabat Andrie Yunus," kata Isnur, dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/5/2026).

Pernyataan Hakim Tak Berpihak pada Korban

Dalam proses sidang tersebut, Isnur menyoroti bahwa belum ada saksi pemecatan terhadap empat orang pelaku. Padahal, pengadil sudah memeriksa empat orang saksi termasuk Komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI.

Kedua, pernyataan majelis pengadil jauh dari keberpihakan kepada korban. Pernyataan mengenai pemilihan wadah air keras, proses tindakan nan gegabah, serta dianggap lucu-lucuan menunjukkan bentrok kepentingan.

"Persidangan tersebut juga kemudian kembali berupaya memanggil Andrie Yunus sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Dalam proses formil, Andrie Yunus tidak pernah diperiksa oleh pihak oditurat militer dalam proses selidik dan sidik," jelas Isnur.

Selain itu, Isnur menilai, pernyataan oditurat saat pelimpahan berkas perkara nan menyebut tidak diperlukan keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban dinilai pertentangan dengan proses sidang nan tengah berlangsung.

Menurutnya, pengadilan militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal saat pelimpahan tersebut lantaran berkas dinilai abnormal dan tidak layak. Bukan justru melakukan upaya ancaman pidana kepada Andrie Yunus lantaran dinilai tidak kooperatif.

Pertanyakan Mantan Kabais Tak Dipanggil

Selanjutnya, TAUD menyinggung majelis pengadil nan hanya memanggil Komandan Denma BAIS, namun tidak menghadirkan mantan Kepala BAIS (Kabais) Jenderal Yudi Abrimantyo. Yudi langsung mundur pada 25 Maret 2026 setelah peristiwa itu terjadi.

"Asas persamaan di muka norma tidak bertindak lantaran tersandera struktur kepangkatan dan kultur esprit de corps nan mengakibatkan peristiwa ini hanya bakal menjadi preseden bagi peristiwa-peristiwa lainnya di masa depan," kata dia.

Selanjutnya, TAUD juga memandang keberpihakan pengadil nan semakin jelas lantaran ada upaya membantah bangunan dan penggunaan pasal penganiayaan dari pihak POM TNI dan Oditur Militer.

TAUD menegaskan bahwa peristiwa nan terjadi kepada Andrie Yunus merupakan tindakan teror dan upaya pembunuhan berencana.

Terakhir, TAUD memandang kebenaran persidangan bahwa empat orang terdakwa tidak bekerja saat Andrie Yunus melakukan tindakan protes di Hotel Fairmont. Menurutnya, ini semakin menunjukkan kejanggalan motif nan disampaikan oleh oditur.

"Kami berupaya keras untuk dapat mendorong penuntasan kasus ini secara berkeadilan dan menuntut pertanggungjawaban komando serta membuka motif operasi nan tidak bakal mungkin dapat diakomodir dalam ruang persidangan militer," tutupnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita