TAUD Sebut Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar bagi Andrie Yunus

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

TAUD Sebut Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar bagi Andrie Yunus

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim (foto: Okezone)

JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyambut positif putusan praperadilan nan dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengenai kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi upaya pencarian keadilan dan kepastian norma bagi korban.

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, mengatakan putusan pengadil telah mengembalikan prinsip penegakan norma sebagaimana mestinya. Menurut dia, keputusan tersebut menjadi angan baru bagi Andrie Yunus sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap proses norma di Indonesia.

"Putusan hari ini telah mengembalikan ruh penegakan norma pada realnya. Kami sangat mengapresiasi putusan ini lantaran memberikan angin segar bagi proses penegakan norma di Indonesia, terutama bagi Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," ujar Afif kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Afif menilai putusan tersebut mempunyai akibat krusial bagi praktik penegakan norma ke depan. Praperadilan diajukan lantaran TAUD menduga terjadi penundaan berlarut hingga penghentian investigasi terhadap kasus nan menimpa Andrie Yunus.

Menurutnya, pengadil telah merespons beragam persoalan dalam penanganan perkara nan selama ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Hakim sudah merespon proses penegakan norma nan membikin bingung masyarakat. Artinya, pengadil menegur pejabat-pejabat nan ada di Polda dalam pernyataan-pernyataannya sehingga penegakan norma kudu dikembalikan lagi kepada realnya," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com