
Direktur LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan (foto: Okezone)
JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bukan merupakan penganiayaan biasa. TAUD menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan beragam mahir pidana hingga kedokteran forensik untuk menarik konklusi tersebut.
“Untuk itu, konklusi sementara kami adalah serangan terhadap rekan kami Andrie Yunus merupakan percobaan pembunuhan berencana,” ujar Fadhil dalam konvensi pers, Senin (16/3/2026).
Fadhil menjelaskan, TAUD telah mengkaji secara komprehensif ketentuan dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 17 KUHP nan mengatur tentang percobaan tindak pidana.
Menurutnya, rangkaian peristiwa nan menimpa Andrie Yunus memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.
“Setidaknya dalam Pasal 459 KUHP terdapat dua unsur pokok nan membedakan pembunuhan berencana dengan kejahatan lainnya, ialah adanya niat untuk menghilangkan nyawa orang lain serta dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu,” jelas Fadhil.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·