TAUD Minta Polisi Periksa Eks Anggota TNI yang Terlibat Penyiraman Andrie Yunus

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya berbareng Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus (8/4/2026). Foto: Kevin Kurnianto/kumparan

Anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) meminta agar pihak kepolisian turut memeriksa dua mantan personil BAIS TNI nan menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Kedua pelaku tersebut adalah Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi. Berdasar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu 10 Juni 2026, keduanya diberhentikan dari dinas militer. Edi, juga mendapatkan balasan penjara selama 3 tahun dan Budhi selama 2,5 tahun.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan kedua pelaku tersebut layak untuk diperiksa polisi lantaran sudah tidak lagi menjadi personil TNI.

“Kami berupaya juga untuk meminta kepolisian sebagai abdi negara penegak norma untuk dapat menindaklanjuti lantaran dua orang itu juga statusnya sekarang bukan lagi perwira aktif alias personil prajurit aktif, sehingga patut juga untuk diperiksa, didalami gitu,” tutur Dimas kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).

Kata Dimas, perihal ini perlu dilakukan agar adanya kesinambungan antara pengadilan militer dan proses pidana umum nan sedang melangkah dari pihak kepolisian. Dengan begitu, pemeriksaan pun dapat melakukan bangunan perkara secara lengkap.

“Sehingga proses norma nan melangkah dari proses peradilan militer dan juga proses menggunakan bangunan pidana umum itu juga tetap berkelindan alias saling melengkapi satu sama lain,” ujar Dimas.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya (kedua kanan) berbareng Pengacara Publik LBH Jakarta Nabil Hafizhurrahman (kanan) dari TAUD menyerahkan surat permintaan penghentian persidangan kepada petugas Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Minta Mantan Pejabat BAIS TNI Diperiksa

Selain itu, Dimas juga meminta polisi untuk turut memeriksa sejumlah petinggi BAIS TNI, termasuk eks Kepala BAIS TNI, Letjen Yudi Abrimantyo. Hal itu, kata Dimas, lantaran mereka tidak diperiksa ketika persidangan di pengadilan militer.

“Kami juga meminta sebenarnya pemeriksaan juga dilakukan oleh kepolisian kepada Kabais nan sudah meletakkan jabatannya pada tanggal 25 Maret 2026 berangkaian dengan tindakan penyiraman air keras oleh empat personil BAIS,” ucap Dimas.

“Karena dalam proses peradilan militer, peradilan militer tidak pernah memanggil Kabais, Wakabais nan diganti, dan juga Direktur E (BAIS TNI) nan itu berangkaian juga alias berkelindan dengan proses nan selama ini terjadi mengenai dengan penyiraman air keras,” imbuhnya.

Selain itu, Dimas juga menyebut pemeriksaan terhadap mereka perlu dilakukan untuk membongkar operasi penyiraman terhadap Andrie.

“Untuk membongkar tindakan operasi nan juga kami dalilkan dalam temuan investigasi nan disampaikan oleh TAUD,” sebut Dimas.

Minta Polisi Koordinasi Dengan Oditur Militer

Kemudian, Dimas juga meminta agar pihak kepolisian berkoordinasi dengan Oditur Militer untuk memeriksa peralatan bukti nan sempat digunakan pengadilan militer. Hal itu untuk mencegah hilangnya peralatan bukti usai vonis di pengadilan militer.

Terlebih, Majelis Hakim dalam vonisnya di pengadilan militer memutuskan peralatan bukti satu buah tumbler warna ungu tanpa tutup dan satu buah botol jejak cairan pembersih karat untuk dimusnahkan. Kemudian peralatan bukti busana Andrie diputuskan dikembalikan kepadanya.

“Kami mendorong kepada polisi untuk berkoordinasi dengan oditur militer agar barang-barang bukti itu tetap dapat diperiksa oleh penyelidik maupun interogator Polda Metro Jaya,” tutur Dimas.

“Alat bukti itu tetap sangat krusial lantaran proses norma nan sedang melangkah di kepolisian tetap memerlukan alat-alat bukti agar dapat melakukan proses-proses alias identifikasi kasus lebih dalam lagi gitu ya,” ujar dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan