Berantas Pencucian Uang, PPATK Usul Tambah Anggaran Rp 516 M

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 516,4 miliar untuk tahun 2027. Tambahan tersebut diajukan di luar pagu sugestif nan telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 253,3 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan total kebutuhan anggaran lembaganya pada 2027 mencapai Rp 769,8 miliar. Karena itu, PPATK mengusulkan tambahan anggaran guna mendukung penyelenggaraan beragam program prioritas, terutama nan berangkaian dengan pencarian transaksi finansial nan terindikasi tindak pidana.

Menurut Ivan, tambahan anggaran dibutuhkan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan program kerja nasional di bagian pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian duit serta kejahatan finansial lainnya.

"PPATK menegaskan komitmen untuk senantiasa mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien selaras dengan sasaran kinerja," tutur Ivan dalam rapat kerja berbareng Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026), seperrti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, PPATK terus mendukung penyelenggaraan Rencana Kerja Pemerintah, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian duit (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).

Menurutnya, support tersebut dilakukan melalui pendekatan dan pola kerja nan lebih adaptif serta berorientasi pada hasil.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita