Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencabut surat dakwaan empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Hal itu disampaikan TAUD setelah menyerahkan surat penolakan pemeriksaan Andrie dalam persidangan air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5).
Airlangga Julio dari AMAR Law Firm nan tergabung dalam TAUD mengatakan proses penegakan norma kasus air keras Andrie sejak awal sudah tidak memberikan keadilan bagi kliennya. Menurutnya, penegakan norma dikerjakan secara tidak serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan beragam kejadian ini dan konsisten dengan sikap Andrie Yunus sejak awal, maka, kami bersama-sama dengan Andrie Yunus menolak dengan tegas proses persidangan militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ujar Julio di Kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5).
"Dan kami meminta cabut saja dakwaannya, hentikan perkaranya, dan segera usut dengan tuntas di mana ada dugaan pelaku 16 orang alias apalagi lebih dan adili perkara ini dalam peradilan sipil," sambungnya.
Julio mengatakan proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak mengakomodasi kewenangan Andrie sebagai korban penyiraman air keras. Malahan nan terjadi, lanjut dia, Andrie justru diancam pengadil militer jika tidak memberikan keterangan dalam persidangan nan tengah berjalan.
Oleh lantaran itu, dia menegaskan kasus penyiraman air keras nan melibatkan prajurit TNI kudu diadili di peradilan sipil.
"Sehingga seluruh proses norma beracaranya bisa dilakukan dengan patut, setara dan berpihak pada korban. Tidak seperti ini, tidak jelas proses norma acaranya, tidak ada panggilan, dan seperti lucu-lucuan," tegas dia.
Sidang militer kasus penyiraman air keras terhadap Andrie menyeret empat terdakwa prajurit TNI. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Motifnya, kata Oditur, para terdakwa mempunyai dendam dengan Andrie nan sukses melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ryn/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·