Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Tinggi Militer menghapus pidana pemecatan terhadap personil Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI nan menjadi Terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Pengadilan tingkat banding ini mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Merespons perihal tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) nan selama ini mendampingi Andrie menyebut putusan banding tersebut telah membuktikan peradilan sesat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menyatakan putusan banding nan menganulir pidana pemecatan terhadap dua orang Terdakwa dan penjatuhan pidana badan nan ringan semakin memperlihatkan impunitas tentara melalui peradilan militer.
"Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Jane Rosalina Rumpia dari KontraS nan menjadi bagian TAUD lewat keterangan pers, Jumat (4/9).
Jane mengatakan amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim.
Pasalnya pada satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok, namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer nan telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah alias tetap berlaku.
Menurut pihaknya, ketidakjelasan itu dinilai secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap Terdakwa I Edi Sudarko dan Terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir.
"Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan prasarana impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit," ucap Jane.
Ia mengatakan perihal itu sejalan dengan dugaan awal TAUD, nan berkaca pada beragam kasus pada peradilan militer sebelumnya, di antaranya kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis prodemokrasi pada 1997-1998 nan melibatkan Tim Mawar dalam Kopassus kala itu.
Saat itu, lima terdakwa semula dijatuhi pidana pemecatan dari dinas militer. Namun, pada tingkat banding, nan kemudian diperkuat di tingkat kasasi, hanya satu orang nan tetap dijatuhi pidana pemecatan.
Jane mengatakan peradilan militer tetap menggunakan izin nan bertindak sejak Orde Baru (Orba), dan tidak mengedepankan perspektif korban.
Menurut pihaknya, kata Jane, putusan banding tidak mempertimbangkan kerugian nan dialami korban dengan kerusakan pada indera penglihatannya serta luka bakar kulit sekitar 20 persen.
Reformasi peradilan militer
Putusan nan dijatuhkan, kata dia, semakin menunjukkan pentingnya reformasi pengadilan militer agar sejalan dengan perkembangan norma pidana modern, prinsip perlindungan korban, serta standar peradilan nan berkeadilan.
Kemudian, perubahan amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta justru memperlihatkan bangunan pemidanaan nan lebih menguntungkan Terdakwa, sementara proses persidangannya berjalan tertutup dan berpotensi mengabaikan alias memilah bukti serta kebenaran nan relevan.
Jane menyatakan kondisi tersebut membikin proses pencarian kebenaran materiil menjadi tidak utuh. Konstruksi norma nan demikian bukan hanya berpotensi merusak muruah kekuasaan kehakiman, tetapi juga menggerus prinsip negara norma nan semestinya menjamin kepastian hukum, transparansi, dan keadilan.
Ia melanjutkan majelis pengadil pada tingkat banding patut dipertanyakan kompetensinya dalam menerapkan sistem pemidanaan terhadap pelaku--yang merupakan abdi negara negara dan mempunyai latar belakang serta akses terhadap kewenangan intelijen.
Dalam perkara nan diduga melibatkan tokoh negara, terang Jane, posisi dan kapabilitas pelaku semestinya menjadi aspek nan diperhitungkan secara serius dalam menentukan berat-ringannya pidana.
Alih-alih memperberat pertanggungjawaban, putusan banding penyiram air keras ke Andrie Yunus justru mengurangi hukuman, termasuk dengan menghilangkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua Terdakwa.
Menurut Jane, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari masalah struktural peradilan militer nan belum kompatibel dengan sistem peradilan pidana modern.
Eksistensi peradilan militer nan tidak kompatibel dengan sistem peradilan pidana modern dianggap condong mengabaikan prinsip scientific crime investigation nan pembuktiannya teruji ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan berasas pengetahuan pengetahuan.
"Sehingga keterlibatan aktor-aktor lainnya dan relevansinya dengan bukti-bukti nan ilmiah tidak pernah diungkap dan mengakibatkan proses penegakan norma tampak mengecil pada 4 (empat) Terdakwa," katanya.
Keterbatasan kasasi
Jane menuturkan sistem norma lanjutan berupa kasasi juga mempunyai keterbatasan dalam membuka kembali kebenaran dan bukti perkara.
Hal itu disebabkan yurisdiksi Mahkamah Agung (MA), yaitu judex juris yang secara limitatif, menjadi dibatasi kewenangannya dengan tidak lagi memeriksa fakta.
Pun diperiksa mengenai keberatan soal bukti dan fakta, praktiknya pengadil agung bakal menyatakan uraian kebenaran dan bukti diberikan penghargaan oleh pengadilan sebelumnya ialah Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta, sehingga MA dalam perkara kasasi tidak lagi bertumpu pada kebenaran dan bukti nan sudah diperiksa.
"Alur proses norma nan demikian semakin mempertebal kesan bahwa proses peradilan militer dari tingkat pertama hingga banding hanya menjadi kosmetik tanpa pernah menyentuh keadilan bagi korban, apalagi menunjukkan indikasi terjadinya peradilan sesat (miscarriage of justice)," ucap Jane.
Atas beragam persoalan tersebut, TAUD mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KU) untuk menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terhadap praktik pelanggaran etik majelis pengadil Dilmil II-08 Jakarta sekaligus menonaktifkan ketua Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta atas dugaan pemeriksaan dan pemutusan perkara nan mengabaikan prinsip-prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim.
Selain itu, mereka juga mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti Laporan Polisi kasus ini secara profesional, independen, transparan, dan tuntas, serta memastikan seluruh proses penegakan norma melangkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, melansir dari lamanSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta,Pengadilan Tinggi Militer menghapus pidana pemecatan terhadap personil Detasemen BAIS TNI nan jadi terdakwa teror penyiraman air keras terhadap AndrieYunus.
"Mengadili: Menyatakan menerima secara umum permohonan banding nan diajukan oleh para Terdakwa ialah Terdakwa- I EDI SUDARKO, Serda Mar NRP 102064. Terdakwa II BUDHI HARIYANTO WIIDHI CAHYONO, Lettu Mar NRP 23990/P, Terdakwa III NANDALA DWI PRASETYA, Kapten Mar NRP 240121/P dan Terdakwa IV SAMI LAKKA, Lettu Pas NRP 533904," demikian bunyi putusan dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (4/9).
Laman SIPP tersebut tidak menampilkan susunan majelis pengadil nan mengadili perkara nomor: 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
Majelis Hakim menetapkan selama waktu para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan.
"Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan," ucap pengadil pengadilan tinggi militer dalam putusan tersebut.
Sebelumnya, majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghukum Terdakwa I dengan pidana 3 tahun penjara, dan Terdakwa II dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa I dan Terdakwa II berkedudukan sebagai penyelenggara penyiram air keras kepada Andrie Yunus.
Sementara Terdakwa III dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Hakim pengadilan tingkat pertama mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan balasan lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.
Lebih lanjut, pengadil juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.
Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit BAIS TNI pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berjudul "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".
(ryn/kid)
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·