Liputan6.com, Jakarta - Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026), menyepakati pembahasan tata tertib persidangan dan tata tertib sistem pemilihan Rais Aam serta Ketua Umum PBNU dipisahkan. Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat setelah perdebatan mengemuka.
Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, KH Miftah Faqih, menyebut pemisahan ini menjadi jalan tengah dari pandangan berbeda nan berkembang di forum. Dengan format terpisah, sistem pemilihan pucuk ketua PBNU dapat dibahas lebih fokus.
Rais Syuriah sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, menuturkan agenda Pleno I melangkah lancar—mengesahkan agenda aktivitas dan tata tertib penyelenggaraan persidangan—dan rampung kurang dari tiga jam.
Tatib Dipisah Lewat Musyawarah Mufakat
Perdebatan di Pleno I mengerucut pada dua arus pandangan, apakah tata tertib persidangan dan tata tertib sistem pemilihan ketua PBNU cukup dibahas dalam satu paket, alias dipisah agar pembahasannya lebih mendalam. Jalan tengah ditempuh melalui musyawarah mufakat.
"Jadi tadi itu pleno pertama alhamdulillah sudah bisa kita lalui, di mana pleno pertama itu membahas tentang tata tertib persidangan muktamar. Nah ini dipisah antara tata tertib persidangan muktamar dengan tata tertib sistem pemilihan Rais Aam maupun Ketua Umum," kata Miftah Faqih.Miftah menjelaskan bahwa dua pandangan sempat berkembang sebelum kesepakatan diambil. Opsi pemisahan dipilih agar pembahasan tidak melebar dan tetap terarah pada substansi.
"Misal tadi itu ada berkembang dua pandangan. Pandangan nan pertama itu adalah tentang pembahasan tatib ini satu saja tidak boleh dipisah, tapi akhirnya lantaran ini juga ada dinamika sedemikian rupa, maka pembahasan tatib disepakati menjadi dibahas tersendiri agar bisa konsentrasi gitu. Nah itu sudah selesai," ujar dia.Dia menegaskan perbedaan pendapat merupakan bagian dari permusyawaratan nan dijalankan dengan tradisi keulamaan di lingkungan NU.
"Jadi nan dicari itu adalah titik temu, bukan titik tengkar, sehingga bisa dikompromikan," kata dia.Setelah dipisahkan dari tata tertib persidangan, patokan mengenai sistem pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU bakal dibawa ke Sidang Komisi Bidang Organisasi untuk pembahasan lebih lanjut.
Dua Opsi Pemilihan Ketum
Sementara itu, Rais Syuriah sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh menjelaskan Steering Committee menyiapkan dua pengganti sistem pemilihan Ketua Umum PBNU untuk dibahas di tingkat komisi. Opsi pertama mengikuti pola nan pernah digunakan dalam sejumlah muktamar sebelumnya.
"Ya, jadi kita ada dua opsi. Opsi nan pertama, opsi seperti nan biasanya. Yaitu dipilih setelah diusulkan oleh PCNU, PWNU, PCI, diambil bunyi minimal 99. Habis itu mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih, lenyap itu dikembalikan lagi ke muktamirin untuk di-voting. Itu nan sudah berlangsung," tutur dia.Alternatif lainnya berangkaian dengan usulan agar pemilihan dilakukan melalui personil Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), sebagaimana pendapat nan muncul dalam Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Ulama.
Di tengah proses tersebut, panitia mengamankan arsip berisi nama-nama nan diusulkan sebagai personil AHWA. Dokumen nan dikumpulkan sejak registrasi dari pengurus bagian dan wilayah itu ditempatkan dalam kotak unik di ruang kaca.
"Kotaknya pun juga ndak pakai kunci. Ya, lantaran jika kunci kelak dipikir, 'sampeyan pegang kunci, kelak kuncinya sampeyan buka dan seterusnya'. Ndak ada kuncinya. Sehingga kelak bukanya dirusak, dijebol gitu. Ditempatkan di tempat nan depannya Gus Rozak (KH Abdul Rozaq Sholeh, Ketua Umum Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang), di situ ada ruang kaca sehingga siapapun bisa melihat, dijaga, dan ada CCTV-nya. Sehingga dipastikan aman," pungkasnya.Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·