
Ilustrasi.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif jasa Transjakarta rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta (SH2) sebesar Rp15.000 dan bakal bertindak mulai 1 September 2026. Besaran tarif ini ditetapkan setelah mempertimbangkan kajian nan dilakukan beragam pihak.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penetapan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026. Dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif resmi setelah sebelumnya jasa tersebut tetap berada dalam masa uji coba.
"Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang tarif pelayanan pikulan umum Trans Bandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp15.000," kata Budi di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Budi, penetapan tarif hanya bertindak untuk jasa Transjakarta rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Pemerintah memberikan masa sosialisasi nyaris satu bulan sebelum tarif mulai diberlakukan.
"Ditetapkan pada hari ini, 31 Juli 2026, hanya tarif bandara. Tarif airport itu Blok M–Soekarno-Hatta, hanya satu rute saja. Dan berlakunya 1 September 2026. Hampir satu bulan kita menyosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·