
Parkir di Jakarta (foto: Okezone)
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengakui adanya kesalahan internal, mengenai rumor kenaikan tarif parkir menjadi Rp60 ribu per jam. Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin menegaskan, usulan tersebut belum berkarakter final dan tidak bakal langsung diterapkan.
"Ini memang menjadi kesalahan kami. Saya sebagai kepala dinas bertanggung jawab atas perihal tersebut. Usulan itu juga belum final dan belum menjadi keputusan untuk diterapkan," ujar Budi dalam rapat berbareng Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Budi menjelaskan, usulan tarif Rp60 ribu tersebut merupakan hasil kajian nan dilakukan pada 2019 dan 2022. Berdasarkan kajian itu, tarif parkir mobil nan sebelumnya berkisar Rp3.000 hingga Rp6.000 berpotensi dinaikkan menjadi Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh memastikan tarif parkir per jam tidak bakal mengalami kenaikan hingga Rp60 ribu. Kepastian tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan pertimbangan berbareng Dishub DKI Jakarta.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·