
Sidang Kasus Dugaan Pemerasan di PN Jakpus
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pemerasan pengusaha muda berinisial Vinson Leo Karlius di Kemayoran, dengan terdakwa oknum pengacara berinsial BPT, Rabu (26/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi alias perlawanan terdakwa. Nota perlawanan nan disampaikan tim kuasa norma terdakwa tidak dapat diterima lantaran sudah di luar materi eksepsi.
“Kami Jaksa Penuntut Umum memohon agar nan Mulia Majelis Hakim nan memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ini memutuskan, menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah jelas, jeli dan komplit sesuai dengan ketentuan Undang-undang,” ujar JPU Andri Saputra.
‘’Selain itu, menetapkan bahwa perlawanan dari tim kuasa norma terdakwa ditolak, alias setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Dan menetapkan, melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana,” sambungnya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa mengungkap lima point perlawanan advokat terdakwa nan dibacakan dipersidangan di PN Jakpus pada Rabu, 19 Agustus 2026. Antara lain, pertama ketidakcermatan bangunan dakwaan lantaran hanya memuat keterangan sepihak saksi korban.
Kedua, ketiadaan unsur "Secara Melawan Hukum" dan adanya argumen kewenangan tagih sah. Ketiga, pencampuran perbuatan norma perdata / kesepakatan perdamaian dengan tindak pidana. Keempat pertentangan fatal dan ketidakcermatan kalkulasi kerugian materiil. Kelima tabel eksepsi konfrontasi dakwaan Jaksa vs kebenaran BAP.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·