Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Depok merekam info pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat, Selasa (28/7/2026).

Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif sejumlah jasa kebangsaan nan bakal mulai bertindak pada Agustus 2026 sebagai bagian dari pembaruan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP nan berlaku, termasuk pengaturan baru mengenai jasa pewarganegaraan dan pelepasan status kewarganegaraan.

Salah satu perubahan nan menjadi perhatian adalah kenaikan biaya permohonan pewarganegaraan alias naturalisasi penduduk negara asing (WNA) menjadi penduduk negara Indonesia (WNI) menjadi Rp75 juta, sedangkan Pewarganegaraan berasas perkawinan Rp25 juta untuk setiap permohonan.

Tarif permohonan pelepasan status WNI atas permohonan sendiri kepada Presiden juga mengalami penyesuaian menjadi Rp5 juta untuk setiap permohonan.

Sebelumnya, berasas PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya permohonan pewarganegaraan WNA ditetapkan sebesar Rp50 juta, pewarganegaraan lantaran perkawinan Rp15 juta, sedangkan tarif pelepasan status WNI sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per permohonan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan penyesuaian tarif jasa kebangsaan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.

Menurut pemerintah, penyesuaian tarif tersebut merupakan bagian dari pembaruan kebijakan PNBP nan tidak mengalami perubahan selama sekitar satu dekade, sehingga diharapkan bisa mendukung pelayanan manajemen kebangsaan nan lebih modern, efektif, dan profesional.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·