
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tetap. (foto: Okezone.com)
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tetap, tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini bermaksud menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan keputusan ini diambil setelah pertimbangan menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan nan berlaku.
“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya berbareng mendukung ketahanan daya nasional,” ujar Tri, Rabu (1/4/2026).
Penyesuaian tarif listrik bagi pengguna non-subsidi merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan pertimbangan berkala setiap tiga bulan berasas perubahan kurs, ICP, inflasi, dan HBA.
Untuk Triwulan II 2026, parameter nan digunakan adalah realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu: kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA USD70 per ton.
Meskipun secara formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. Kebijakan ini juga bertindak bagi pengguna bersubsidi nan tetap menerima tarif tanpa perubahan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus memastikan keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan, khususnya di tengah dinamika geopolitik global.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·