Tarif Impor 10% Trump Dibatalkan Hakim, Dianggap Ilegal

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta -

Pengadilan perdagangan internasional Amerika Serikat (AS) memutuskan patokan tarif impor sebesar 10% secara dunia nan ditetapkan Presiden Donald Trump abnormal secara norma sehingga berkarakter ilegal. Hal ini membikin kebijakan ekonomi tersebut kudu dibatalkan.

Untuk diketahui, kebijakan tarif impor 10% diberlakukan Trump setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan banyak bea masuk sebelumnya pada akhir Februari 2026 lalu, tak lama setelah Indonesia dan Negeri Paman Sam menandatangani perjanjian jual beli mengenai tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).

Namun dalam putusan nomor 2-1 nan disampaikan pengadilan pada Kamis (7/5) waktu setempat, panel pengadil menetapkan pemerintahan Trump tidak mempunyai dasar norma nan tepat untuk memberlakukan tarif berasas Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 nan dikenal sebagai Pasal 122.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan hari Kamis menyerukan agar pemerintah menghentikan penagihan tarif ini dari para penggugat dan mengembalikan pembayaran sebelumnya," tulis CNN dalam laporannya, Jumat (8/5/2026).

Dijelaskan dalam Pasal 122, presiden diizinkan untuk mengenakan tarif hingga 15% atas semua impor tanpa persetujuan Kongres jika kriteria tertentu terpenuhi. Dalam perihal ini, para pengadil menilai argumen pemerintah untuk pemberlakuan tarif tersebut tidak memadai.

"Putusan kebanyakan mencatat bahwa proklamasi presiden nan memberlakukan tarif tersebut tidak menyebut adanya 'defisit neraca pembayaran Amerika Serikat nan besar dan serius' sebagaimana dipahami oleh Kongres," jelas CNN.

Oleh lantaran itu, berasas putusan pengadilan ini, pemerintah Trump dilarang mengenakan tarif tersebut kepada para importir penggugat. Sementara untuk importir nan tidak masuk dalam daftar penggugat, tarif 10% tetap dapat diberlakukan hingga bulan Juli.

Dengan begitu, saat ini satu-satunya instrumen tarif utama nan bisa digunakan Trump adalah tarif unik industri, misalnya untuk sektor otomotif dan lainnya.

"Namun, pemerintah telah memulai proses untuk berpotensi memberlakukan serangkaian tarif tambahan di seluruh negara. Pihak manajemen diperkirakan bakal mengusulkan banding atas putusan hari Kamis," tulis CNN.

(igo/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance