Tarif Baru PNBP Kekayaan Intelektual Diubah, Biaya Daftar Merek Naik?

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menggelar uji publik mengenai dengan rancangan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Perubahan PP itu bakal turut mengubah jenis dan tarif jasa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan intelektual (KI), seperti pendaftaran hingga perpanjangan merek.

Uji publik nan turut diberi akses secara daring dan menjadi bagian dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP KI sejak 7 April sampai dengan 10 April 2026 itu telah dilaksanakan pada 9 April 2026 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

"Melalui Uji Publik kemarin diharapkan DJKI mau melibatkan publik dan stakeholder secara langsung dalam proses penyempurnaan perubahan PP Nomor 45 Tahun 2024," dikutip dari keterangan resmi DJKI nan diterima CNBC Indonesia, Jumat (10/4/2026).

Dalam perubahan PP 45/2024, tidak semua jenis tarif KI bakal diubah. Dari paparan uji publik nan diperoleh CNBC Indonesia untuk tarif permohonan pendaftaran merek UMKM misalnya, tetap bakal tetap sebesar Rp 500.000 per kelas, meski bakal ada penyesuaian nomenklatur.

Namun, untuk tarif permohonan pendaftaran merek nan diajukan oleh umum bakal mengalami kenaikan, besarannya sekitar 94,4% dari nan sebelumnya telah ditetapkan dalam PP 45/2024, sebesar Rp 1.800.000 per kelas. Usulan barunya dalam uji publik itu adalah Rp 3.500.000 per kelas.

Kendati begitu, DJKI menekankan info komplit tentang jenis jasa dan tarif nan berubah belum bisa diinformasikan, lantaran setelah Uji Publik nan diselenggarakan kemarin, banyak masukan dari para stakeholder untuk kemudian bakal dibahas kembali oleh Panitia Antar Kementerian.

"Masih bakal dibahas dulu merespons masukan nan dihimpun saat uji publik," kata pihak DJKI.

Oleh karena itu, DJKI menegaskan seluruh usulan tarif nan disampaikan dalam uji publik tetap berkarakter sementara dan belum menjadi keputusan tunggal dari pemerintah. Uji publik itu dihadiri Konsultan KI, Akademisi, Pelaku Usaha, hingga Pelaku Industri Kreatif.

Penting dicatat bahwa tarif pendaftaran merek belum naik sejak satu dasawarsa terakhir, lantaran terakhir berubah pada 2016 melalui penetapan PP 45/2016. Sedangkan sasaran penyelesaian perubahan PP 45/2024 belum bisa diinformasikan oleh pihak DJKI, termasuk apakah bakal diberlakukan pada tahun ini alias tidak.

(arj/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News