Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyusun tarif baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk jasa kekayaan intelektual (KI) melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Tarif baru itu ditargetkan bertindak pada tahun ini setelah ditetapkan nantinya oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Diusahakan mulai bertindak di tahun ini. Tapi implementasinya setelah peraturan pemerintahnya ditetapkan Bapak Presiden," kata Direktur PNBP K/L Kementerian Keuangan Ririn Kadariyah kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/4/2026).
Perubahan tarif PNBP KI ini bakal mencakup pendaftaran hingga perpanjangan beragam jasa KI seperti Hak Cipta dan Desain Industri; Paten, Desain Tata Letak, Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang; serta Merek dan Indikasi Geografis. Meskipun tak semuanya mengalami kenaikan tarif.
Ririn menegaskan, saat ini, keputusan untuk perubahan tarif juga tetap belum memasuki tahap final, lantaran setelah dilakukan uji publik nan digelar kemarin oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kemarin (9/4/2026) tetap banyak masukan dari para pemangku kepentingan.
Pemangku kepentingan nan datang dalam uji publik itu di antaranya pelaku industri kreatif, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Badan Hukum, Konsultan KI, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), serta Sentra Kekayaan Intelektual.
"Kemarin kan ada beragam masukan nan saat ini sedang kami tindak lanjuti dengan pembahasan berbareng lembaga terkait. Nanti bakal kami infokan jika sudah clear ya," tegas Ririn.
Sebelum penyelenggaraan uji publik, DJKI telah melakukan serangkaian tahapan analisis, meliputi kajian dampak, kajian keahlian dan efektifitas, pertimbangan penyederhanaan proses bisnis, kalkulasi beban layanan, penyusunan dan penyempurnaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta penyusunan komparasi (benchmarking) dengan praktik jasa kekayaan intelektual di negara lain nan setara.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan nan disusun berbasis info dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun penyesuaian tarif PNBP jasa KI didorong oleh perkembangan kebutuhan layanan, meningkatnya kompleksitas proses bisnis, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) nan lebih rinci serta penerapan sistem pengenaan tarif bertingkat bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai corak keberpihakan pemerintah.
Dari paparan uji publik nan diperoleh CNBC Indonesia untuk tarif permohonan pendaftaran merek UMKM misalnya, tetap bakal tetap sebesar Rp 500.000 per kelas, meski bakal ada penyesuaian nomenklatur.
Namun, untuk tarif permohonan pendaftaran merek nan diajukan oleh umum bakal mengalami kenaikan, besarannya sekitar 94,4% dari nan sebelumnya telah ditetapkan dalam PP 45/2024, sebesar Rp 1.800.000 per kelas. Usulan barunya dalam uji publik itu adalah Rp 3.500.000 per kelas.
Kendati begitu, DJKI menekankan info komplit tentang jenis jasa dan tarif nan berubah belum bisa diinformasikan, lantaran setelah Uji Publik nan diselenggarakan kemarin, banyak masukan dari para stakeholder untuk kemudian bakal dibahas kembali oleh Panitia Antar Kementerian.
"Masih bakal dibahas dulu merespons masukan nan dihimpun saat uji publik," kata pihak DJKI.
Oleh karena itu, DJKI menegaskan seluruh usulan tarif nan disampaikan dalam uji publik tetap berkarakter sementara dan belum menjadi keputusan tunggal dari pemerintah. Uji publik itu dihadiri Konsultan KI, Akademisi, Pelaku Usaha, hingga Pelaku Industri Kreatif.
Penting dicatat bahwa tarif pendaftaran merek belum naik sejak satu dasawarsa terakhir, lantaran terakhir berubah pada 2016 melalui penetapan PP 45/2016. Sedangkan sasaran penyelesaian perubahan PP 45/2024 belum bisa diinformasikan oleh pihak DJKI, termasuk apakah bakal diberlakukan pada tahun ini alias tidak.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·