
Resmi Berlaku, Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Cuma 10 Hari (Foto: PKP)
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga program transformasi jasa pertanahan nan mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026.
Program tersebut mencakup pengukuran terjadwal, peralihan kewenangan terintegrasi alias kembali nama, serta penerapan organisasi berbasis wilayah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, peluncuran tiga program tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh jasa pertanahan.
"Dengan suasana nan baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan sasaran penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak nan berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor," ujar Nusron dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Melalui jasa Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah proses pengukuran, penyelesaian berkas ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu lima hari.
Sementara itu, jasa Peralihan Hak Terintegrasi alias kembali nama ditargetkan rampung maksimal 10 hari efektif. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian proses manajemen pertanahan.
Nusron menegaskan, kepastian waktu menjadi salah satu prinsip utama dalam transformasi pelayanan nan dilakukan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, masyarakat kudu mengetahui kapan urusan pertanahan nan mereka ajukan dapat diselesaikan.
"Asas kita melakukan penemuan ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai jika dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai," katanya.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·