Tanpa Slip Gaji, Pekerja Informal masih Bisa Akses KPR

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Tanpa Slip Gaji, Pekerja Informal tetap Bisa Akses KPR Diskusi Indonesia Housing Creative Forum di Jakarta, Jumat (22/5).(Dok. MI)

SKEMA Rent-to-Own atau RTO dinilai dapat menjadi jembatan bagi pekerja sektor informal untuk mengakses angsuran pemilikan rumah alias KPR, terutama bagi golongan masyarakat berpenghasilan tidak tetap nan selama ini susah memenuhi persyaratan perbankan.

Pakar properti sekaligus agregator RTO, Marine Novita, mengatakan halangan utama pekerja informal bukan selalu terletak pada keahlian membayar, melainkan pada keterbatasan arsip umum untuk membuktikan kapabilitas finansial.

“Masalah utama pekerja informal bukan tidak bisa bayar rumah, tapi mereka tidak bisa membuktikan keahlian tersebut ke dalam sistem pembayaran tradisional,” kata Marine dalam obrolan Indonesia Housing Creative Forum di Jakarta, Jumat (22/5).

Marine mengatakan sektor informal mempunyai peran besar dalam struktur tenaga kerja Indonesia. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 86 juta orang alias 60% dari total pekerja. Namun, golongan seperti pengemudi ojek daring, pelaku UMKM, pedagang, hingga pembuat konten kerap terkendala saat mengusulkan KPR lantaran tidak mempunyai slip gaji alias laporan finansial formal.

Menurut Marine, RTO dapat menjadi model pembiayaan transisi sebelum konsumen masuk ke skema KPR perbankan. Dalam skema ini, calon pembeli dapat menempati rumah terlebih dulu sebagai penyewa, sembari bayar secara berkala dalam periode tertentu.

Pembayaran tersebut kemudian dapat menjadi rekam jejak finansial nan menunjukkan keahlian dan kedisiplinan konsumen sebelum bank memutuskan persetujuan KPR.

“Rent-to-Own itu sebetulnya adalah masa inkubasi sebelum KPR. Jadi dalam masa inkubasi ini kelak kita bisa tentukan, misalnya perlunya bank itu berapa lama untuk percaya konsumen ini layak di-approve KPR-nya, enam bulan alias 12 bulan,” ujar Marine.

Marine menyarankan masa inkubasi enam bulan untuk segmen rumah subsidi. Menurut dia, lama tersebut cukup untuk membuktikan kedisiplinan bayar konsumen, sekaligus menjaga kondisi rumah sebelum resmi dialihkan ke skema KPR.

Untuk rumah komersial, masa inkubasi dapat berjalan lebih lama, ialah sekitar 12 bulan.

Selain bukti pembayaran sewa, Marine mendorong penggunaan jejak digital sebagai pengganti penilaian kepantasan kredit. Data pendapatan harian dari platform transportasi daring, transaksi e-commerce, hingga volume penjualan daring dinilai dapat digunakan sebagai parameter tambahan dalam proses credit scoring.

“Jadi tidak melulu dilihat dari rekening korannya, dilihat dari digital footprint-nya saja jika dia memang bergerak di bagian online, jualan, alias bekerja seperti driver,” kata Marine.

CEO Delta Group Endang Kawidjaja juga menilai RTO dapat menjadi solusi bagi pekerja informal maupun pekerja umum nan terkendala catatan SLIK OJK alias BI checking.

Menurut Endang, sebagian calon konsumen sebenarnya mempunyai kapabilitas bayar cicilan, tetapi tertahan oleh sistem penilaian awal perbankan.

“Rent-to-Own adalah solusi bagi para informal ini, baik informal ataupun umum nan mempunyai hambatan tentang BI checking-nya. Mereka sebenarnya belum tentu tidak mempunyai kapabilitas untuk bayar cicilan, tapi mereka belum apa-apa sudah teradang oleh SLIK-nya,” ujar Endang.

Dari sisi perbankan, Mortgage Financing Division Head Bank Syariah Nasional (BSN), Putri Alfarista, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan BP Tapera dalam memperluas akses pembiayaan rumah bagi kelompok non-fixed income.

Putri menyebut perbankan syariah juga mempunyai skema step-up installment yang memberi kepastian angsuran kepada pengguna sejak awal masa pembiayaan.

“Nah enaknya di syariah itu angsurannya sudah pasti. Jadi walaupun angsurannya step-up, calon konsumen bisa mengukur dari tahun pertama sampai 20 alias 30 tahun sudah tahu,” ujar Putri.

Marine menambahkan, keberhasilan skema RTO tetap memerlukan support pemerintah. Salah satunya melalui subsidi pada masa RTO maupun program berbagi akibat atau shared risk untuk menekan kekhawatiran bank terhadap potensi angsuran macet.

Menurut dia, skema berbagi akibat dapat menjadi aspek krusial agar perbankan lebih terbuka membiayai segmen pekerja informal. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia