Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung meminta pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan nan diajukan oleh Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung. Kejagung berdasar seluruh dalil nan diajukan Lodewyk tidak benar.
"Kami berkesimpulan seluruh dalil nan dijadikan Pemohon untuk mengusulkan Praperadilan ini adalah tidak betul dan tidak berdasar hukum," ujar tim dari Kejagung saat membacakan jawaban permohonan Lodewyk di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
"Oleh lantaran itu, kami memohon kepada nan Mulia pengadil perkara Praperadilan ini memutus: menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.
Menurut Kejagung, klaim Lodewyk nan menyebut penangkapan terhadapnya adalah perbuatan sewenang-wenang tidaklah benar. Kejagung menegaskan tidak pernah melakukan tindakan nan didalilkan.
"Bahwa dalil Pemohon nan menyatakan Termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah dalil nan tidak benar, tidak sesuai dengan kebenaran hukum, dan kudu dikesampingkan. Faktanya, Termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon," ujar Kejagung.
Kejagung juga menjelaskan bahwa Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026, setelah tim interogator mengantongi sejumlah perangkat bukti mengenai dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG.
"Setelah interogator memperoleh empat perangkat bukti, ialah keterangan saksi, keterangan ahli, peralatan bukti elektronik, dan peralatan bukti dokumen, nan berasas perangkat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026," terang Kejagung.
Sebelumnya pihak Lodewyk Pusung mengusulkan gugatan praperadilan mengenai penetapan tersangka dan penahanan dalam kasua korupsi tata kelola MBG. Ia diwakili oleh OC Kaligis selaku kuasa hukumnya.
OC Kaligis menyatakan bahwa seluruh surat nan berasosiasi dengan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan nan dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Selain itu, pihak Lodewyk juga meminta pengadil untuk menyatakan investigasi nan dilaksanakan Kejaksaan Agung mengenai tata kelola program MBG di BGN adalah juga tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya investigasi a quo tidak mempunyai kekuatan norma nan mengikat.
OC Kaligis pun mau Kejagung menghentikan proses norma terhadap Lodewyk. Ia turut meminta pengadil menyatakan tidak sah segala keputusan alias penetapan nan dikeluarkan lebih lanjut oleh Kejagung.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·