Jakarta -
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari proses pembangunan nan bermaksud mewujudkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Hal ini disampaikannya saat menanggapi pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) nan menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan Program MBG.
Pigai juga menegaskan bahwa kritik dan pertimbangan terhadap penyelenggaraan program merupakan perihal nan wajar dalam sistem demokrasi. Namun, menurutnya, penilaian mengenai adanya pelanggaran HAM kudu dilakukan secara jeli dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi nan keliru terhadap program nan pada dasarnya dirancang untuk memperkuat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya golongan nan paling
membutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MBG itu dalam konteks HAM tetap ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu Program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh lantaran itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM. Komentar Komnas HAM jelas sangat dangkal, tidak mengerti prinsip HAM," tegas Pigai dalam siaran pers, Selasa (16/6/2026).
"Tetapi bahwa perlu penilaian nan berkarakter evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak mengerti prinsip HAM jika asal ucap seperti itu," imbuhnya.
Pigai menjelaskan bahwa program MBG nan dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi golongan rentan, merupakan bagian dari upaya negara dalam memenuhi tanggungjawab kewenangan asasi manusia. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan kewenangan asasi manusia sebagai bagian dari agenda dunia nan berkepanjangan dengan tujuan menjamin martabat, kesetaraan, kebebasan, serta terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh penduduk tanpa diskriminasi.
"Dalam kerangka internasional, negara-negara didorong untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penyediaan jasa kesehatan, pendidikan, pangan, dan beragam kebutuhan dasar lainnya sebagai bagian dari tanggung jawab pemenuhan HAM," ungkapnya.
Menurutnya, beragam instrumen internasional HAM juga menempatkan kewenangan atas pangan, kesehatan, dan pendidikan sebagai bagian krusial dari pembangunan berbasis kewenangan asasi manusia. Program-program nan bermaksud memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar tersebut, termasuk MBG, sejalan dengan standar dunia nan terus dikembangkan oleh beragam lembaga internasional, termasuk sistem HAM di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ia menambahkan bahwa kerangka HAM modern mempunyai keterkaitan erat dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) 2030.
"Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan nan mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan golongan rentan menjadi bagian krusial dari strategi pemenuhan HAM," jelas Menteri HAM.
Oleh lantaran itu, dia menilai MBG justru merupakan salah satu instrumen untuk mempercepat pencapaian tujuan tersebut melalui peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.
"Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka nan paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok nan terpinggirkan," tambahnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan hasil pemantauan dan pengkajiannya terhadap penyelenggaraan Program MBG dan menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam tata kelola program tersebut.
Komnas HAM menyoroti sejumlah aspek, antara lain cakupan penerima faedah nan dinilai terlalu luas sehingga berpotensi mengurangi ketepatan sasaran, perlunya penguatan pengawasan dan transparansi, optimasi koordinasi antarinstansi, peningkatan standar kualitas gizi, serta perlindungan hak-hak pekerja nan terlibat dalam penyelenggaraan program.
Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pertimbangan menyeluruh terhadap tata kelola
MBG agar pelaksanaannya semakin efektif dan selaras dengan prinsip-prinsip kewenangan asasi manusia.
(prf/ega)
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·