Tangani Begal, Polda Metro Pastikan Utamakan Keselamatan Warga

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Menteri HAM Natalius Pigai melarang abdi negara menembak begal langsung di tempat. Polda Metro Jaya pun merespons ucapan Pigai itu.

"Karena itu pertimbangan keselamatan masyarakat nan lebih banyak itu adalah lebih utama nan kami lakukan, dan pertimbangan keselamatan petugas kami nan sedang melakukan penegakan hukum. Oleh lantaran itu mari sama-sama hormati norma nan mengatur kita semua," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannuddin dalam bertemu pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Iman menjelaskan kondisi ketika personil menangkap begal. Menurutnya, pelaku pemalak kerap membawa senjata apalagi tidak jarang digunakan melukai penduduk saat terdesak.

"Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Kita ketahui di beberapa akun media sosial ada juga korban nan mengalami penembakan dari salah satu alias beberapa tersangka nan sukses kami tangkap, dan korban saat ini tetap dalam proses penyembuhan," ungkap dia.

Selanjutnya, Iman menjelaskan Polisi punya pedoman Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan penggunaan senjata api. Kemudian Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 juga tentang pedoman dan standar penghormatan kewenangan asasi manusia di dalam setiap penyelenggaraan tugas Polri.

Dia juga menyebut Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Termasuk seluruh peraturan perundang-undangan dan peraturan Kapolri termasuk di dalam proses penegakan norma formil polisi.

"Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, itu menjadi landasan kami di dalam mengambil tindakan tegas dan terukur kepada para tersangka, dengan pertimbangan kami sampaikan bahwa upaya alias tindakan tegas dan terukur nan kami lakukan pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat nan ada di sekitar pada saat para tersangka bakal kami lakukan upaya paksa," ucapnya.

Sebelumnya, Natalius Pigai melarang abdi negara kepolisian untuk menembak langsung pelaku pemalak di tempat. Tindakan itu, kata dia, sudah jelas melanggar kewenangan asasi manusia.

"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses norma nan jelas. Tidak boleh pemalak ditembak langsung di tempat," kata Pigai dilansir detikJabar.

"Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsipil dengan kewenangan asasi manusia. Kalau bisa dalam prinsip norma internasional, orang nan melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris, wajib ditangkap," ungkapnya menambahkan.

(zap/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News