Tanah Abang Digerebek, Ribuan Obat Terlarang Ditemukan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan butir obat keras ilegal disita polisi dari sejumlah titik di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tiga orang nan diduga sebagai pengedar pun ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus itu berasal dari laporan penduduk soal maraknya jual beli obat keras terlarangan di wilayah Tanah Abang.

“Berawal dari info masyarakat, personil melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah letak nan diduga jadi tempat peredaran obat keras ilegal,” kata Reynold dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Penggerebekan kemudian dilakukan di tiga titik berbeda, ialah Jalan KS Tubun IV, Petamburan, Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.

Dari operasi itu, polisi membekuk tiga terduga pelaku berinisial A (38), RAD (33) dan K (43). Ketiganya sekarang tetap menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi juga menyita beragam jenis obat keras tanpa izin edar. Diantaranya Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y.

Selain ribuan pil, petugas mengamankan duit tunai Rp 218 ribu nan diduga hasil penjualan obat terlarangan tersebut.

“Kami menindak tegas segala corak peredaran obat-obatan terlarangan di wilayah norma Jakarta Pusat,” ujar Reynold.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita