Tampang Lesu Andri Mulyono Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 12 Juni 2026 |23:30 WIB

Tampang Lesu Andri Mulyono Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN

Andri Mulyono (Foto: Felldy Utama/Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andri Mulyono, selaku Komisaris dan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025.

Seusai ditetapkan tersangka, Andri Mulyono keluar dari Gedung Jampidsus mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, komplit dengan borgol nan mengikat kedua tangannya.

Dengan wajah lesu, Andri menuju mobil tahanan didampingi tim penyidik. Tak ada sepatah kata pun nan disampaikannya kepada awak media. Dia terlihat pasrah dengan langkah sigap masuk ke dalam mobil tahanan.

"Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi persnya, Jumat (12/6/2026) malam.

Kasus ini bermulai pada awal 2025 ketika Andri Mulyono melakukan pertemuan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Pertemuan tersebut bermaksud untuk mempresentasikan profil PT Yasa Arta Trimanunggal guna mendapatkan proyek pengadaan peralatan dan logistik di lingkungan BGN.

Pasca-pertemuan tersebut, Andri Mulyono mendapatkan info mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik. "Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan norma sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com