Tambang Ilegal Jadi Ancaman Serius Lingkungan di Muratara

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Tambang Ilegal Jadi Ancaman Serius Lingkungan di Muratara ilustrasi(PMII Sumsel)

Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan. Ketiadaan pengawasan dan tanggungjawab pemulihan lahan membikin aktivitas tambang ilegal berpotensi meninggalkan kerusakan ekologis nan susah dipulihkan.

Kondisi tersebut mendorong munculnya dorongan agar pemerintah segera mempercepat pembukaan Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagai langkah penataan tata kelola pertambangan sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan.

Ketua KOPRI PKC PMII Sumatera Selatan, Nurlia Meliana, menilai aktivitas tambang terlarangan nan terus berjalan tanpa kendali berisiko memperburuk kerusakan lahan dan mengganggu tata ruang wilayah di Muratara.

Menurutnya, berbeda dengan perusahaan nan beraksi secara legal, pelaku tambang terlarangan tidak mempunyai tanggungjawab menyusun arsip pengelolaan lingkungan, menyetorkan agunan reklamasi, maupun menjalankan program pascatambang.

"Tambang terlarangan tidak punya tanggungjawab reklamasi, tidak mempunyai agunan pascatambang, dan tidak tunduk pada standar lingkungan. Karena itu, penataan WIUP menjadi bagian krusial dalam upaya perlindungan lingkungan," ujar Nurlia, Sabtu (13/6).

Ia menjelaskan bahwa akibat aktivitas Peti sudah mulai terlihat, mulai dari penurunan kualitas air, kerusakan aliran sungai, hingga munculnya lubang-lubang jejak galian nan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.

Karena itu, PMII Sumsel menilai pembukaan lelang WIUP tidak semata-mata bermaksud menarik investasi alias meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga menjadi instrumen negara untuk menata pengelolaan sumber daya alam secara lebih bertanggung jawab.

"Jika pemerintah mau menekan kerusakan lingkungan, maka aktivitas pertambangan kudu masuk ke dalam sistem nan legal dan terawasi. Tanpa izin resmi, tidak ada pihak nan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan nan ditimbulkan," kata Nurlia.

Meski demikian, dia menekankan bahwa penataan perizinan tidak bakal efektif tanpa dibarengi pengawasan dan penegakan norma nan konsisten. Pemerintah pusat maupun wilayah didorong melakukan pemetaan berkala terhadap lokasi-lokasi tambang terlarangan serta menginventarisasi akibat kerusakan nan telah terjadi.

Selain itu, penindakan terhadap pelaku dan jaringan pendanaan tambang terlarangan dinilai perlu melangkah beriringan dengan proses legalisasi dan penataan wilayah pertambangan.

Menurut PMII Sumsel, pembukaan Lelang WIUP Muratara dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengubah area nan selama ini rentan terhadap praktik pertambangan terlarangan menjadi wilayah pertambangan nan lebih tertata, terukur, dan mempunyai tanggung jawab terhadap aspek lingkungan maupun sosial masyarakat sekitar. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia