KPK Soal Pemanggilan Raja Juli: Bukan Soal Berani atau Tidak

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Kasus tersebut bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 10 orang. OTT tersebut menjadi nan ke-14 dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sehari kemudian, Suhardiman berbareng Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap mengenai jual beli kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi mengenai pengurusan pelepasan area rimba produksi terbatas.

Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kemudian ikut menjadi perhatian setelah perkara tersebut mencuat. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala wilayah itu meninggalkan sebuah sampulsurat nan tertutup map di ruang pertemuan.

Menurut Raja Juli, dia baru mengetahui keberadaan sampulsurat tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan sampulsurat itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian sampulsurat dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya tertunda lantaran hambatan jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak menerima laporan tersebut lantaran pemberian nan dimaksud sedang menjadi bagian dari proses penyidikan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita