Tambang Ilegal di Sekitar IKN Terbongkar, Ini Daftarnya

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menindak seluruh aktivitas terlarangan di area IKN sejak 2023 lalu. Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) nan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga.

"Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan norma terhadap beragam aktivitas terlarangan di area IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto," ujar Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan dalam keterangannya, dikutip Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN melibatkan beragam unsur, di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pelaksanaannya, Satgas telah melakukan sejumlah penindakan terhadap aktivitas terlarangan di area Tahura dan wilayah rimba lainnya di IKN. Beberapa di antaranya meliputi penanganan kasus pengangkutan batu bara terlarangan nan telah berstatus P21, penutupan tambang terlarangan di Bukit Tengkorak, penanganan tambang terlarangan di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim, hingga penanganan kasus pertambangan dan penjualan batu bara terlarangan di Samboja oleh Bareskrim Polri.

Selain itu, Satgas juga melakukan penindakan terhadap pengangkutan batu bara terlarangan menggunakan tujuh truk dan pengangkutan batu bara terlarangan menuju jetty nan telah diserahkan kepada abdi negara penegak norma terkait.

Agung Dodit menjelaskan area Tahura Bukit Soeharto merupakan area rimba konservasi nan secara norma tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan dalam corak apa pun.

"Kami berkomitmen menjaga area konservasi ini dari segala corak perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan norma bakal terus dilakukan tanpa pengecualian," tegasnya.

Selain langkah penindakan, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membuka ruang perbincangan untuk mencari solusi terhadap aktivitas nan telah terlanjur ada sebelum pembentukan IKN.

Ke depan, Otorita IKN bakal meningkatkan gelombang patroli, memperkuat penegakan hukum, melanjutkan proses norma terhadap seluruh aktivitas ilegal, serta melibatkan masyarakat sebagai mitra pengawasan melalui saluran pelaporan resmi Otorita IKN.

Bagi masyarakat nan menemukan dugaan pelanggaran alias aktivitas terlarangan di area Tahura dan area rimba lainnya di wilayah IKN dapat melaporkannya melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN di +62 811 5999 767.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance