Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) sukses membongkar praktek pertambangan emas terlarangan di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Penyidik PNS Ditjen Gakkum telah menemukan sedikitnya dua perangkat bukti nan mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di area Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengungkapkan bahwa berasas pengumpulan bahan keterangan dan perangkat bukti lainnya serta hasil Gelar Perkara nan dilaksanakan pada 22 Mei 2026, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses norma bakal terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," jelas Jeffri dalam web resmi Kementerian ESDM, dikutip Senin (8/6/2026).
Hasil proses penyelidikan atas temuan aktivitas tambang terlarangan dalam operasi penertiban oleh Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru nan dikoordinasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM, ditemukan kebenaran aktivitas penambangan terlarangan oleh PT X berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk akomodasi pengolahan emas, serta pembangunan mess pegawai. Selain itu, juga ditemukan indikasi penggunaan tenaga kerja penduduk negara asing (WNA) dalam aktivitas tersebut.
Dalam aktivitas ini, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah melakukan permintaan keterangan kepada Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, personil KODAM XV Pattimura, serta para pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pada kesempatan ini, Jeffri kembali menegaskan komitmen Ditjen Gakkum ESDM untuk menindak tegas setiap corak aktivitas pertambangan terlarangan dalam corak apapun. Tindakan tegas ini tidak hanya bermaksud memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi hak-hak penambang rakyat nan berizin, menjaga kelestarian lingkungan tambang, serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara tertib, berkeadilan, memberikan faedah sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat.
Jeffri juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan norma ini dilakukan dalam rangka mendukung program Pemda Provinsi Maluku mengenai optimasi pengelolaan tambang emas Gunung Botak untuk kemakmuran rakyat Maluku.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·