Jakarta -
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berbareng Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengunjungi langsung letak penertiban tambang terlarangan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Bahlil mengatakan kunjungan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengembalikan kegunaan area hutan. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga tetap terus beraksi hingga sekarang tanpa dasar legal.
Sebagai informasi, status norma PT AKT, nan sebelumnya memegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut sejak 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang letak tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga operasi tambang nan dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Karena itu proses nan ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan lahan seluas 1.699 hektare (ha) tersebut pada 26 Januari 2026. Satgas PKH pun telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare (ha) tersebut.
"Setelah dilakukan verifikasi, pengesahan oleh Satgas PKH ada indikasi perbuatan pidana, Satgas PKH berkoordinasi dengan penegak norma nan ada maka pada tanggal 26 Maret nan lalu, interogator Jampidsus Kejaksaan menetapkan ST sebagai tersangka sebagai Beneficial ownership beserta seluruh perusahaan-perusahaan nan terafiliasi dengan PT AKT," ujarnya.
Menurut Barita, langkah tegas ini mencerminkan komitmen Satgas PKH dalam menegakkan patokan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sekaligus memastikan area rimba dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Dalam melaksakanakan penegakan hukum, Satgas PKH tetap konsistens tidak terbatas hanya wilayah PT AKT di Murung Raya Kalimantan Tengah ini saja tapi Satgas juga telah melakukan langkah-langkah verifikasi dan identifikasi seluruh wilayah area rimba di Indonesia," tegas Barita.
Barita juga mengingatkan seluruh pelaku upaya untuk mematuhi izin nan bertindak guna menghindari tindakan hukum.
"Kita menghargai seluruh legal proses bisnis, tetapi juga kudu tunduk pada ketentuan peraturan izin nan bertindak di seluruh wilayah Republik Indonesia agar celah kerawanan dalam pengelolaan area rimba nan digunakan secara terlarangan dapat diakhiri sesuai petunjuk Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33," ujarnya.
Satgas PKH dibentuk pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas area rimba nan dikuasai secara ilegal. Hingga Agustus 2025, Satgas ini telah sukses mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare lahan, nan sebagian dimanfaatkan untuk konservasi dan ketahanan pangan, sementara sisanya tetap dalam proses administrasi.
Bersama Kementerian ESDM serta support Kejaksaan (Jampidsus), TNI, dan Polri, Satgas PKH menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang terlarangan agar pengelolaannya kembali memberikan faedah bagi negara dan masyarakat.
(hrp/hns)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·