Jakarta -
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menetapkan sebanyak tiga unit pelaksana teknis (UPT) Kemenhut sebagai Satuan Kerja (Satker) nan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Sebanyak tiga unit pelaksana teknis (UPT) itu antara lain, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR).
Penetapan ini merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan No. 186 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026. Penerapan PPK-BLU memberikan elastisitas pengelolaan finansial bagi ketiga satker tersebut guna mempercepat penyediaan sarana prasarana, meningkatkan mutu jasa ekowisata, serta memperkuat upaya konservasi tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan tata kelola nan baik (good governance).
Raja Juli, menyampaikan penerapan status BLU pada TN Bromo Tengger Semeru, TN Komodo, dan TN Gunung Rinjani adalah bentuk komitmen Kementerian Kehutanan untuk menghadirkan pelayanan publik nan cepat, responsif, dan bertaraf internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fleksibilitas nan diberikan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan agar pendapatan dari jasa dapat langsung diputar kembali untuk membiayai operasional, perlindungan kawasan, serta pengembangan akomodasi nan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan wisatawan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Raja Juli menambahkan, penetapan BLU ini juga selaras dengan penguatan peran Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional. Kehadiran Satgas ini dirancang untuk mendampingi dan mengakselerasi pembiayaan berkepanjangan di area konservasi melalui skema pembiayaan kreatif, kemitraan strategis, serta optimasi nilai jasa lingkungan tanpa merusak ekosistem.
"Melalui kerjasama antara status BLU dan keberadaan Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, kita mendorong kedaulatan finansial area konservasi agar tidak berjuntai pada APBN. Ini adalah corak nyata efisiensi dan transparansi anggaran negara demi menjaga kelestarian alam Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan penerapan PPK-BLU mengangkat praktik manajemen modern nan melingkupi perencanaan bisnis, pengendalian biaya, pengukuran kinerja, dan manajemen risiko.
"Status BLU memungkinkan ketiga balai taman nasional merespons kebutuhan pemeliharaan area dan peningkatan jasa visitor secara sigap tanpa tersendat proses birokrasi anggaran nan panjang. Tata kelola ini merujuk pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 23 Tahun 2005 (j.o. PP No. 74 Tahun 2012), serta PMK No. 129 Tahun 2020. Kinerja setiap satker bakal diukur dengan ketat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) nan transparan," jelas Satyawan.
Satyawan menambahkan, dalam kurun waktu enam bulan ke depan, Kemenhut berbareng pihak-pihak mengenai bakal konsentrasi menyelesaikan tahapan krusial penyiapan kelembagaan dan izin turunan.
"Langkah konkret kami dalam enam bulan ke depan adalah menyiapkan dan mengawal penterbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) mengenai SOTK Satker BLU serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tarif Layanan BLU. Kami memastikan transisi ini melangkah mulus sehingga kualitas jasa dan perlindungan keanekaragaman hayati dapat segera terakselerasi," pungkas Dirjen KSDAE.
Dengan ditetapkannya TNBTS, BTNK, dan BTNGR sebagai Satker PPK-BLU, Kementerian Kehutanan optimistis area taman nasional Indonesia bisa menjadi percontohan integrasi antara kelestarian ekologi, kemandirian finansial, dan pelayanan publik berbobot tinggi.
(ada/ara)
21 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·