Wakil Ketua DPR RI Sari Yulianti mendesak abdi negara penegak norma untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencabutan terhadap seorang anak laki-laki berumur 12 tahun di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia juga meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjatuhkan hukuman berat jika diketahui pembimbing Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti terlibat berasas hasil penyelidikan.
Pernyataan itu disampaikan usai suami pembimbing ASN nan berinisial D (37) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak.
Ia mengatakan kasus nan viral di media sosial tersebut turut mengundang rasa kemanusiaan masyarakat. Korban nan merupakan anak yatim piatu semestinya mendapat perlindungan dan kasih sayang dari lingkungan maupun tenaga pendidik.
“Video kasus pembimbing dan suami nan kemarin sempet viral memang sangat mengguncang nurani kita bersama, apalagi itu menimpa seorang anak yatim piatu nan semestinya mendapat perhatian dan kasih sayang, terutama dari gurunya,” kata Sari dalam keterangannya, Sabtu (25/7).
Sari meminta seluruh pihak menghormati proses norma nan melangkah dan menyerahkan penanganan perkara kepada abdi negara penegak hukum.
“Kita serahkan semua ke abdi negara penegak norma untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, apakah pembimbing nan sempat diarak oleh penduduk terlibat alias tidak,” tambah Sari.
Ia menambahkan, andaikan nantinya dalam proses investigasi ditemukan bukti keterlibatan pembimbing ASN tersebut, pemerintah berbareng BKN kudu bertindak tegas dengan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan nan berlaku.
“Jika memang terlibat, saya sebagai ketua selain mengecam tentunya BKN juga kudu bersikap tegas dan memberikan hukuman berat, agar peristiwa ini bisa kita jadikan pelajaran bersama,” tutur Sari.
Menurutnya, pembimbing berkedudukan krusial dalam membentuk karakter dan moral generasi penerus bangsa. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran nan melibatkan tenaga pendidik kudu ditangani secara serius agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap bumi pendidikan.
Selain itu, Sari juga meminta kepolisian menyampaikan perkembangan investigasi secara terbuka dan akuntabel mengingat kasus tersebut telah menjadi perhatian publik.
“Saya minta kepada kepolisian alias interogator di Tanjungbalai untuk menyidiknya secara terbuka dan menyampaikan perkembangan investigasi secara berkala dan akuntabel kepada masyarakat,” ungkap Sari.
Lebih lanjut, andaikan nantinya perangkat bukti telah memenuhi syarat, maka setiap pihak nan terlibat kudu diproses sesuai ketentuan pidana. Sementara itu pemberian hukuman etik maupun administratif terhadap ASN tetap kudu melalui sistem pemeriksaan internal agar keputusan nan diambil sesuai prosedur.
Sebelumnya, kasus pencabulan tersebut mencuat usai video nan memperlihatkan penduduk menggerebek rumah seorang pembimbing ASN wanita di Tanjung Balai viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, puluhan penduduk berkumpul di depan rumah pasangan suami-istri nan diduga mengenai dengan kasus pencabulan seorang siswa kelas 5 SD berumur 12 tahun.
Narasi nan beredar menyebut adanya dugaan keterlibatan pasangan tersebut dalam melakukan tindakan cabul kepada anak. Tetapi dugaan tersebut tetap dalam proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut dari abdi negara penegak hukum.
Kepala Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, Saddam Husein membenarkan adanya penyergapan tersebut. Menurutnya, keramaian terjadi usai penduduk memperoleh info adanya dugaan tindak cabul terhadap anak di bawah umur nan memicu argumen dan mengundang penduduk untuk berdatangan.
Kepolisian telah menetapkan D (37), suami pembimbing ASN tersebut sebagai tersangka pencabulan terhadap anak. Penyidik tetap terus mendalami perkara pengungkapan seluruh kebenaran termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain berasas peralatan bukti nan diperoleh.
19 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·