Jakarta -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi adanya kekhawatiran dari beragam pihak soal perlakuan unik bagi penanammodal nan membeli surat utang nan diluncurkan BPI Danantara, ialah Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Perlakuan unik itu dianggap dapat mengakomodir praktik pencucian duit alias money laundering.
Perlakuan unik nan dimaksud adalah agunan perlindungan dari pemerintah untuk duit nan digunakan untuk membeli surat utang tersebut. Menurut Purbaya perlindungan nan dimaksud adalah pemerintah tidak bakal menelusuri sumber duit nan digunakan untuk membeli obligasi Danantara meskipun uangnya didapatkan dengan langkah nan ilegal.
Purbaya bilang bahwa perlakuan unik ini dilakukan agar biaya tersebut tetap berada di sistem finansial nasional. Ia mengelak perlakuan ini dianggap sebagai upaya pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pada uangnya diluar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," ujar Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Adapun perlakuan unik ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) nan disahkan beberapa waktu lalu. Di dalamnya ada poin nan menyebut pembeli surat utang Danantara bisa dilindungi secara hukum.
Dia menegaskan perlakuan unik tersebut hanya bertindak terhadap pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond saja. Selain itu, pemeriksaan terhadap perusahaan maupun upaya nan dimiliki penanammodal tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan nan berlaku.
"Terjemahan nan betul adalah, duit nan dipakai untuk Patriot Bond, tidak bakal diutak atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi jika dia punya upaya lain, ya bisa dikejar aja," kata Purbaya.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Pasal 50A, diketahui surat utang tersebut diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Kemudian pada ayat (3), publikasi surat utang oleh Danantara dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, pengendalian risiko, nan dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan upaya nan sahih.
Pada ayat selanjutnya, pembelian surat utang negara ini merupakan transaksi sah dalam sistem finansial nasional. Selanjutnya pada ayat (5), negara memberikan perlakuan unik bagi penanammodal surat utang tersebut dari pidana pajak hingga gugatan perdata.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang unik sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana unik termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).
Pada ayat (6), info dan info pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti norma pengadilan. Kemudian pada ayat (7) menekankan, perlakuan unik ini bertindak untuk transaksi di pasar primer.
Ayat berikutnya juga memberikan kewenangan bagi penanammodal Patriot Bond dan Merah Putih Bond untuk memindahtangankan hingga menjadikan surat utang tersebut sebagai jaminan. Investor surat utang tersebut juga dapat mengikuti program pemaafan pajak.
"Investor sebagaimana nan dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak nan telah mengikuti program pemaafan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat (4) UU P2SK Pasal 50A.
(hrp/hal)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·