Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada tahun ini tidak memberikan satu pun penghargaan tertinggi Adipura kepada kota ataupun kabupaten, lantaran masalah tata kelola sampah nan tak kunjung tuntas.
"Alhamdulillah sampai hari ini belum ada pun satu kota nan dapat Adipura," kata Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Faisal menjelaskan, penghargaan bergengsi itu sekarang mempunyai landasan norma nan makin selektif, ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendali Lingkungan Hidup.
Dalam Perpres itu, Faisol menjelaskan, pemerintah wilayah tidak hanya dituntut untuk menciptakan kebersihan di teras depan kotanya saja, melainkan menciptakan tata kelola pengelolaan sampah nan menyeluruh hingga ke wilayah pinggiran.
"Karena pemberian Adipura itu hanya betul-betul kita sampaikan sebagai simbol penghargaan pemerintah kabupaten-kota nan sukses menghadirkan kota bersih untuk rakyatnya. Nah sampai hari ini belum ada," kata Hanif.
Meski begitu, Ia mengakui, tetap ada sejumlah kota nan nyaris memenuhi kriteria untuk memperoleh Adipura, ialah nan termasuk ke dalam golongan menuju kota bersih. Di antaranya adalah Surabaya, Balikpapa, dan Ciamis.
"Yang paling tinggi nilainya dari kota Surabaya dan kota Balikpapan serta Kabupaten Ciamis. Tiga kota ini mempunyai nilai tinggi namun belum sampai mencapai predikat Adipura. Mudah-mudahan tahun depan bisa. Ini dikawal terus penilaiannya," kata Hanif.
Untuk memberikan predikat Adipura, Hanif mengatakan, setidaknya ada tiga parameter utama nan kudu dipenuhi kabupaten kota, mulai dari adanya instrumen dan pendanaan dalam pengelolaan sampah, SDM dan prasarana nan mempunyai kapabilitas, hingga hasil nyata kota nan bersih secara menyeluruh.
"Kita menilai adipura tidak lagi figuratif. Hanya on the spot. Enggak. Kita langsung memandang langsung di lapangan apakah sudah ada pilahnya. Ada pengelola sampah di lapangan dan seterusnya," tutur Hanif.
Penilaian nan menjadi krusial berikutnya kata Hanif adalah keberhasilan pemerintah wilayah dalam membentuk budaya masyarakat nan bersih dari sampah. Termasuk dalam perihal keahlian masing-masing perseorangan dalam memilah sampah.
"Masalah kedua bahwa budaya ini belum terbangun, budaya masyarakat. Karena selama nyaris 10 tahun selalu mencari biaya murah padahal akibat lingkungannya cukup besar. Jadi hanya ditaruh, merasa masyarakat sudah bayar retribusi, dan dia enggak mau pilah, kemudian pemerintah wilayah juga enggak ngurusin, diambil saja, diangkut pakai truk, ditimbun ke TPA," tuturnya.
Pada 2026, Hanif menegaskan, pemerintah pusat bakal lebih tegas dalam pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) untuk memicu budaya pilah sampah. Salah satunya adalah melarang sampah organik masuk ke TPA.
"Akhirnya nan organik bakal terpilah di hulu dan bakal kemudian mau enggak mau ekosistem sirkular ekonominya bakal terbangun," paparnya.
(dce)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·