Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai memperketat standar keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan seluruh dapur alias Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mempunyai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya akibat keracunan makanan nan sempat terjadi dalam penyelenggaraan program.
Penguatan standar dapur dinilai krusial untuk memastikan makanan nan disalurkan kondusif dan layak konsumsi dan merupakan hasil pertimbangan dari beragam kejadian di lapangan nan memerlukan tindakan sigap dan terukur.
"Kami menetapkan bahwa SPPG alias dapur itu kudu alias wajib mempunyai SLHS, nan sebelumnya tidak wajib," ujar Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan Nani Hendiarti dalam CNBC Indonesia Food Summit 2026 di Menara Bank Mega, Senin (27/4/2026)
Kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga memperkuat tata kelola program MBG secara menyeluruh melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga pengawasan bisa dilakukan secara lebih sistematis.
Penguatan ini mencakup beragam aspek, mulai dari penyediaan bahan baku, proses pengolahan, hingga pengedaran makanan kepada penerima manfaat. Seluruh tahapan sekarang diawasi dengan standar nan lebih ketat.
"Ini menjadi bagian dari upaya kita untuk menjamin keamanan pangan, dari hulu sampai hilir, termasuk gimana SOP jika terjadi kejadian luar biasa sudah disiapkan," jelasnya.
Foto: Petugas menyiapkan paket makanan bergizi cuma-cuma di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, (4/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Implementasi tanggungjawab SLHS mulai menunjukkan akibat positif dalam waktu relatif singkat. Pemerintah mencatat adanya peningkatan signifikan jumlah dapur nan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Peningkatan ini menjadi parameter bahwa pelaku di lapangan mulai beradaptasi dengan kebijakan baru. Selain itu, penegakan patokan juga dilakukan secara berjenjang untuk memastikan kepatuhan.
"Jumlah SPPG nan mempunyai SLHS meningkat dari sekitar 2% menjadi 41% dalam waktu enam bulan," ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah tidak berakhir pada izin tersebut. Penegakan patokan bakal terus dilakukan, termasuk pemberhentian sementara bagi dapur nan belum memenuhi standar.
Langkah ini dinilai krusial agar seluruh penyelenggara program mempunyai pemahaman dan kesiapan dalam menjaga keamanan pangan, terutama untuk golongan rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.
"Kami meyakini nomor ini bakal terus meningkat lantaran sekarang lebih ditegakkan lagi, termasuk bagi nan belum mempunyai SLHS bisa dilakukan pemberhentian sementara," tegas Nani.
(fys/wur)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·