Jakarta -
Bea Cukai Tanjung Emas menyita aset milik penunggak pajak senilai lebih dari Rp 4,4 miliar di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri pada Kamis (23/4). Tindakan itu dilakukan sebagai upaya pemulihan kewenangan negara.
Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Tanjung Emas, Heri Sukoco mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penagihan aktif setelah beragam pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil. Sebelumnya wajib pajak telah diberikan surat teguran hingga surat paksa secara bertahap, namun belum juga melunasi kewajibannya.
"Penyitaan dilakukan lantaran dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utangnya. Ini sesuai dengan mandat UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," ujar Heri dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyitaan dilakukan terhadap lima bagian tanah milik wajib pajak nan menunggak tanggungjawab kepada negara. Aset tersebut terdiri atas tiga bagian tanah kosong seluas 4.989 meter persegi, serta dua bagian tanah beserta gedung seluas 1.913 meter persegi.
Penyitaan aset dilakukan dengan tujuan untuk menegakkan kepatuhan perpajakan, sekaligus memastikan penerimaan negara dapat kembali dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan masyarakat mulai dari pembangunan prasarana hingga jasa publik.
Menurutnya, penerimaan negara dari sektor perpajakan dan kepabeanan mempunyai peran krusial dalam mendukung pembiayaan beragam program pemerintah nan langsung dirasakan masyarakat. Karena itu setiap tunggakan nan sukses dipulihkan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pelayanan publik.
Proses penyitaan berjalan kondusif dan disaksikan langsung oleh perwakilan wajib pajak serta Kepala Desa Gedong, Kaimin Widodo. Saat ini seluruh aset tersebut resmi berstatus sebagai agunan pelunasan utang pajak kepada negara.
Apabila dalam waktu 14 hari ke depan tunggakan tetap belum dilunasi, Bea Cukai bakal menyerahkan aset tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk diproses lebih lanjut melalui sistem lelang. Seluruh hasil lelang nantinya bakal disetorkan langsung ke kas negara.
"Hasil lelang nantinya bakal langsung disetorkan ke kas negara. Kami berambisi tindakan ini memberikan pengaruh jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak untuk alim terhadap ketentuan nan berlaku," pungkas Heri.
(aid/fdl)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·