Tahun Ini, RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara Ditargetkan Rampung

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Tahun Ini, RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara Ditargetkan Rampung Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.(MI)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menargetkan draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara rampung pada tahun ini.

Saat memimpin rapat berbareng Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto beserta jajaran, di Jakarta, Rabu (16/9), dia mendorong percepatan penyusunan RUU tersebut sebagai landasan norma nan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemindahan narapidana lintas negara.

“Target kami jika bisa tahun ini kudu selesai,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasikan.

Ia menegaskan penyusunan izin itu perlu dilakukan secara efektif dengan mempertimbangkan praktik pemindahan narapidana nan selama ini telah dilakukan Indonesia.

Menurutnya, pengaturan nan dibentuk kudu memberikan kepastian norma tanpa menciptakan sistem nan justru mempersulit proses pemindahan dan pembinaan narapidana.

“Kita ini mudahnya lantaran sudah praktik di lapangan dan enggak ada hambatan. Tinggal lakukan seperti itu daripada buat patokan nan baru malah susah nanti,” ucap dia.

Yusril menjelaskan salah satu substansi krusial nan perlu diperjelas dalam RUU berupa kewenangan dan tanggung jawab negara penerima setelah narapidana dipindahkan.

Hal tersebut, kata dia, menjadi perhatian dalam pembahasan rancangan perjanjian pemindahan narapidana dengan Malaysia. Menko beranggapan setelah proses pemindahan dilakukan, tanggung jawab pembinaan narapidana sebaiknya berada pada negara penerima.

Dengan demikian, sambung dia, kewenangan mengenai pembinaan, termasuk pemberian remisi, maupun sistem pemaafan seperti grasi, dapat dilaksanakan berasas ketentuan norma negara nan menerima narapidana tersebut.

“Jadi kami sendiri nan mengambil keputusan terhadap pembinaan narapidana ini. Kalau sudah diserahkan tanggung jawab pembinaan narapidana, tanggung jawab pemerintah nan bersangkutan, bukan Indonesia lagi,” tutur Yusril.

Dalam konteks kerja sama dengan Malaysia, Yusril menyampaikan pembahasan rancangan perjanjian telah melangkah dan mendekati tahap final. Karena itu, dia menyebut pembahasan dengan Malaysia tetap perlu dilanjutkan sembari menunggu proses penyelesaian RUU.

“Kalau RUU ini belum selesai, mungkin lebih baik kami teruskan dengan Malaysia perundingan ini. Kalau RUU ini sudah selesai, kami limpahkan ke Bapak Menteri Imipas lagi,” ungkap Menko.

Dalam rapat tersebut, Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan pihaknya telah menerima pengarahan untuk menjadi pemrakarsa RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.

Disebutkan bahwa Kementerian Imipas juga telah melakukan pembahasan internal dan bakal segera membentuk tim panitia antarkementerian untuk mempercepat proses penyusunan RUU.

“Intinya kami siap untuk segera menindaklanjuti pengarahan Pak Mensesneg dan Bapak Menko, mudah-mudahan tim nan kami susun bisa bekerja cepat. Kami juga menyadari ini undang-undang nan sangat kita butuhkan,” kata Agus.

Agus menambahkan, izin tersebut diharapkan dapat mempermudah proses pemindahan narapidana penduduk negara Indonesia dari negara lain ke Indonesia maupun sebaliknya, dengan sistem nan jelas dan tidak berbelit.

Adapun rapat membahas percepatan penyusunan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara sekaligus perkembangan pembahasan kerja sama pemindahan narapidana antara Indonesia dan Malaysia.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mempercepat penyelesaian RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara sekaligus memperkuat landasan norma bagi kerja sama pemindahan narapidana dengan negara lain.

Regulasi itu diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai sistem pemindahan, kewenangan pembinaan, tanggung jawab negara penerima, serta aspek administratif dan pendanaan dalam pelaksanaannya. (Ant/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia