Tahan dr Tifa dan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Pastikan Hak Tersangka Dipenuhi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kombes Iman Imanuddin. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

Polda Metro Jaya secara resmi menahan tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Jokowi di UGM, dr. Tifauzia Tyassuma namalain dr Tifa dan Roy Suryo. Polda Metro Jaya memastikan bakal menjamin nasib dan kewenangan mereka selama berada di tahanan.

"Kami pastikan bahwa interogator bakal menjamin kewenangan dan tanggungjawab tersangka terlindungi sesuai dengan undang-undang nan berlaku. Dalam seluruh rangkaian investigasi dan pemeriksaan, interogator selalu berpatokan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta SOP nan berlaku," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, saat konvensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Selain itu, interogator juga menegaskan adanya sistem kontrol norma bagi pihak tersangka melalui praperadilan nan dapat ditempuh sesuai ketentuan undang-undang. Hal ini disebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Konferensi pers penahanan Roy Suryo dan DR Tifa di Polda Metro, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

"KUHAP telah memberikan ruang pengetesan melalui sistem praperadilan. Maka, kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa norma dapat menggunakan sistem kontrol dan uji nan telah diatur dalam undang-undang tersebut,” lanjutnya.

Polda Metro menangkap Roy Suryo dan Dr. Tifa setelah berkas perkara dinyatakan komplit alias P21 oleh kejaksaan. Ia menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari proses investigasi nan telah berjalan, bukan langkah nan berdiri sendiri.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga disebut telah menyatakan perangkat bukti komplit dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan norma aktivitas pidana dengan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan