Polda Metro Jaya tegaskan pengamanan paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah sesuai prosedur hukum.(Dok. Antara)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan pengamanan paksa terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa telah sesuai dengan prosedur hukum. Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran pelimpahan tersangka dan peralatan bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses norma setelah berkas perkara dinyatakan komplit alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan alias pelimpahan tersangka dan peralatan bukti sehubungan dengan berkas perkara nan sudah dinyatakan lengkap," ujar Iman dalam konvensi pers di Jakarta, Jumat (19/6).
Iman menekankan pentingnya kehadiran bentuk para tersangka secara absolut sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan. Hal ini dilakukan agar proses birokrasi peradilan tidak mengalami halangan teknis. Selain itu, pengamanan bermaksud mempermudah prosedur wajib final, termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani para tersangka.
"Penyidik juga melakukan konfirmasi atas seluruh peralatan bukti langsung kepada para tersangka untuk memastikan validitas temuan selama proses penyidikan," tambahnya.
Dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi arsip elektronik ini, kepolisian telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli. Penyidik juga melibatkan pengetesan laboratorium tersertifikasi internasional terhadap arsip dan bukti digital guna memastikan objektivitas perkara.
Protes Kuasa Hukum
Di sisi lain, kuasa norma kedua tersangka, Refly Harun, melayangkan protes keras atas penangkapan tersebut. Refly menilai tindakan interogator tidak ahli lantaran menganggap perkara ini berada di wilayah abu-abu (grey area), ialah mengenai perdebatan keaslian piagam seorang mantan kepala negara.
"Kami melakukan pembelaan diri terhadap pengguna kami. Apa nan dilakukan interogator menurut saya sangat tidak ahli dan kami protes keras," tegas Refly di Mapolda Metro Jaya.
Meski ada keberatan dari pihak kuasa hukum, kepolisian tetap melanjutkan proses pelimpahan sesuai agenda guna kepastian norma dalam perkara nan menjerat mantan Menpora dan pegiat media sosial tersebut. (Ant/Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·