Tagihan Kepabeanan Tiffany & Co Rp 97 Miliar Jatuh Tempo Akhir Juni

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan pemisah akhir tagihan kepabeanan nan kudu dibayar oleh Tiffany & Co pada akhir Juni 2026. Perusahaan perhiasan asal Amerika Serikat (AS) itu sebelumnya dikenakan denda sebesar Rp 97,49 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, proses audit terhadap perusahaan perhiasan mewah tersebut sudah selesai.

"Ya kan itu sudah diaudit ya. Makanya kemarin sudah buka upaya kembali. Karena kan Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) itu kan sangat mendukung untuk pengusaha nan mau berupaya alim kan," kata Nirwala, dilansir dari Antara, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara rinci, denda nan dijatuhkan terdiri atas hukuman administratif berupa denda sebesar Rp 78,50 miliar dan tanggungjawab perpajakan serta kepabeanan lainnya sekitar Rp1 8,99 miliar nan mencakup bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh).

"Jatuh temponya akhir bulan ini," singkat Nirwala.

Tiga gerai Tiffany & Co nan sebelumnya disegel lantaran dugaan pelanggaran impor sekarang telah kembali beroperasi. Pembukaan segel dilakukan setelah audit kepabeanan rampung dan tidak ada lagi kebutuhan untuk menutup akses ke gerai tersebut.

Tiga gerai tersebut berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, Jakarta.

Sebelumnya, Purbaya telah menyambangi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2026). Pembukaan segel dilakukan usai pihak Tiffany & Co menyatakan sanggup memenuhi tanggungjawab di bagian kepabeanan berupa impor peralatan nan belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban.

(ily/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance