Tabir Gelap Temuan 995 Senjata di Tengah Prahara Sekolah di Jaksel

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Alhadid menilai polemik temuan ratusan senjata di sekolah swasta area Pondok Pinang, Jakarta Selatan, tidak dapat dipisahkan dari sengketa kepengurusan yayasan nan tetap melangkah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Alhadid, temuan tersebut muncul di tengah bentrok antara tiga pembina yayasan. Dia menduga persoalan senjata menjadi bagian dari perselisihan internal nan telah berjalan sebelumnya.

“Ini gara-gara ada sengketa yayasan. Akhirnya ya beginilah, semua dibawa-bawa seakan-akan perihal nan baru diketahui. Padahal mereka juga sudah tahu. Jadi ini sebenarnya intinya adalah sengketa antara tiga pembina,” kata Alhadid.

Alhadid juga mempertanyakan waktu pelaporan temuan tersebut kepada polisi. Menurutnya, jika keberadaan barang-barang itu menjadi persoalan, semestinya laporan dilakukan sejak penguasaan sekolah beranjak pada April 2026.

“Ini tiba-tiba baru Agustus mereka panggil polisi. Agak asing juga. Kenapa jika memang mereka mau digerebek, ya digerebek dari April saja pas mau kita diusir,” ujarnya.

Dia membantah pihak IWD pernah menguasai ruangan-ruangan di sekolah. Menurut dia, persoalan akses ruangan semestinya sudah dipermasalahkan sejak awal pergantian kepengurusan, bukan baru muncul beberapa bulan kemudian.

“Dari April kok. Kecuali bilangnya waktu bulan April begitu tetap masuk akal. Tapi jika sudah Agustus mereka baru bilang begitu kan, buktinya juga mereka masuk juga kan, bisa buka ini, buka itu,” katanya.

Alhadid mengaku pihaknya tidak mengetahui aktivitas maupun peralatan nan berada di dalam sekolah setelah tidak lagi mempunyai akses. Dia menyebut sengketa kepengurusan yayasan tetap berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menunggu tahapan putusan.

“Kita lagi bentrok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini sudah mau putusan, sudah lagi mau pembuktian. Nah ini mereka mungkin sudah tidak ada langkah lain, jadi ya begini caranya jadinya,” katanya.

Terkait temuan senjata, Alhadid mengatakan pihaknya bakal mengikuti proses norma nan berjalan. Sementara persoalan kepengurusan yayasan, pihaknya memilih menunggu hasil putusan perdata.

“Rencananya sekarang kita lagi menunggu putusan perdata untuk masalah kepembinaan. Kalau masalah nan senjata ya kita penjelasan di kepolisian, izin-izinnya dan lain sebagainya,” katanya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita