Syarat Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice: Tarik Buku Jokowiamp;039;s White Paper

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

 Tarik Buku Jokowi's White Paper

Syarat Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice: Tarik Buku Jokowi's White Paper (Ari Sandita)

JAKARTA - Pelapor ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi, Ade Darmawan menyetujui proses restorative justice (RJ) terhadap Rismon Sianipar. Namun, Rismon kudu menarik kitab Jokowi's White Paper dan Gibran End Game dari peredaran.

"Karena itu satu rangkaian nan sama sehingga nan paling krusial kitab Jokowi's White Paper, itu ditarik dari peredaran, nan kedua (buku) Gibran End Game juga lantaran itu memang karya Saudara Rizmon Hasiholan Sianipar," ujarnya pada wartawan, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, pihaknya selaku pelapor telah menandatangani proses RJ terhadap Rismon Sianipar dengan kesepakatan Rismon kudu menarik buku-buku tersebut dari peredaran. Kesepakatan itu menjadi satu rangkaian antara Rismon dengan tim pengacara Jokowi sebelumnya.

"Merujuk pada klausul-klausul itu, terakhir untuk mencantumkan pengembangan mengenai di kembali pendanaan nan mungkin beredar dari moncongnya sendiri, mulutnya Rismon sendiri, itu kudu dipertanggungjawabkan semua. Klausul terpentingnya Jokowi's White Paper ini tidak layak menjadi penelitian," tuturnya.

Dia menerangkan, sekarang tidak ada lagi argumen bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa menyatakan mereka telah melakukan penelitian. Bahkan, saksi ataupun mahir sebagaimana tercantum dalam kitab Jokowi's White Paper bakal runtuh lantaran Rismon selaku salah satu penulisnya telah menarik kitab tersebut.

"Sehingga saya anggap saksi-saksi kelak di peradilan, saksi-saksi mahir ini bakal dibuat malu sama Roy Suryo dan tim nan katanya sangat mengerti norma tata negara. Saya menantikan di pengadilan beliau untuk berhadapan langsung dengan kita," ucapnya.

Ke depan, paparnya, soal proses SP3 alias RJ terhadap Rismon Sianipar diserahkan pada interogator Polda Metro Jaya nan menjadi kewenangannya. Pastinya, pihaknya telah menyetujui proses RJ terhadap Rismon tersebut.

"Saya mengembalikan kembali kepada pihak interogator apakah bakal dilakukan SP3 segera alias tetap ada pertimbangan lain. Ini tetap proses ya," bebernya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com