Syarat dan Cara Pakai BPJS Kesehatan Gratis meski Kena PHK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Syarat dan Cara Pakai BPJS Kesehatan Gratis meski Kena PHK

Syarat dan Cara Pakai BPJS Kesehatan Gratis meski Kena PHK (Foto: Okezone)

JAKARTA - Syarat dan langkah pakai BPJS Kesehatan cuma-cuma meski kena PHK. Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap bisa menggunakan BPJS Kesehatan selama enam bulan. Namun, kudu diperhatikan beberapa syarat dan caranya.

Aturan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Sesuai Perpres tersebut, korban PHK nan dimaksud adalah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Nantinya, korban PHK bakal mendapatkan akomodasi pelayanan kesehatan kelas 3. Jaminan kesehatan serupa diberikan juga untuk personil family seperti suami/istri serta maksimal tiga anak.

"Kamu tetap bisa mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 6 bulan setelah PHK," tulis keterangan akun IG jamkesjakarta seperti dikutip, Jakarta.

Untuk dapat menggunakan BPJS Kesehatan meski kena PHK cukup melalui Pelayanan Administrasi Melalui WA (Pandawa) BPJS Kesehatan di nomor 0811-8-165-165.

Cara Pakai BPJS Kesehatan Gratis

1. Hubungi jasa Pandawa melalui WA di nomor 0811-8-165-165
- Ketik 'menu' pada kolom chat
- Pilih opsi 'administrasi'
- Klik tautan nan dikirimkan oleh jawaban Pandawa
2. Pilih menu 'pengaktifan kembali status kepesertaan'
3. Selanjutnya pilih opsi 'reaktivasi PHK dengan agunan 6 bulan' pada menu
4. Lalu klik menu 'lanjut'
5. Klik 'ceklis pada kolom pernyataan peserta' dan klik 'selanjutnya'
6. Kelengkapan arsip berupa 'unggah foto KTP peserta dan surat pernyataan belum bekerja' dengan klik 'isi form'
7. Unggah 'foto KTP' dengan klik 'Browse' dan isi 'data peserta nan bakal diaktifkan'
8. Lengkapi info peserta nan bakal direaktivasi dan 'unggah foto surat pernyataan belum bekerja' kemudian klik 'browser' dan klik 'selanjutnya
9. Ceklis 'persetujuan peserta' dan 'kirim formulir'
10. Data sukses dikirim dan klik 'Ok'

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com