Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Produsen Pengolahan & Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) meminta untuk pemerintahan tidak memasukkan sektor perikanan ke dalam Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sesuai PP Nomor 8/2025.
Permintaan itu disampaikan dalam surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Surat itu menyampaikan beberapa poin mengenai rencana pemerintahan tersebut.
Pihak asosiasi menjelaskan masalah nan dialami anggotanya nan sebagian besar personil adalah pelaku upaya pengolahan dan pemasaran produk udang. Sebagian besar hasil produksinya sebanyak 62% ekspor ke Amerika Serikat (AS).
Mereka mengalami penundaan pembayaran dari buyer AS. Kejadian ini lantaran terjadinya kasus kontaminasi unsur radioaktif Cesium 137 pada produk tahun 2025, membikin pembayaran baru dilakukan setelah peralatan dirilis US Custom alias baru 3-4 bulan sejak berangkat dari Indonesia.
Bukan hanya itu, para pengusaha juga kudu bayar tarif Anti Dumping sebesar 3,9% di luar tarif dunia AS untuk masuk pasar negara tersebut sebesar 10%.
Penundaan pembayaran juga membikin kebutuhan modal kerja perusahaan unik untuk ekspor udang ke AS meningkat nyaris dua kali.
Pekerja melakukan bongkar muat ikan di Pasar Ikan Muara Baru, Jakarta, Kamis (9/12/2021). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Pekerja melakukan bongkar muat ikan di Pasar Ikan Muara Baru, Jakarta, Kamis (9/12/2021). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Para pengusaha juga merasakan kenaikan nilai bahan bakar industri lebih dari 70% dibandingkan 2026. Terdapat pula kenaikan ongkos angkut menuju AS sebesar 34-55% per kontainer.
Dampak dari kenaikan ini juga membikin nilai pembelian bahan baku oleh industri pengolahan meningkat.
"AP51 dengan personil sebagian besar eksportir perikanan sangat memerlukan seluruh devisa hasil ekspor untuk digunakan kembali membeli bahan baku dan memenuhi keperluan operasional lainnya," tulis surat nan ditandatangani oleh Ketua AP51 Saut P Hutagalung, dikutip Minggu (31/5/2026).
Dalam patokan PP 8/2025, pemisah konversi DHE valas ke Rupiah diturunkan menjadi paling banyak 50% dari 100% selama 12 bulan. Menurut asosiasi, kebijakan itu bisa mengganggu cashflow perusahaan.
Jadi bisa berakibat pada penurunan ekspor cukup signifikan. Selain itu dapat membikin volume ekspor menurun signifikan, melemahnya daya saing produk perikanana Indonesia di global, dan potensi berhentinya operasi upaya tertentu.
Bukan hanya itu, AP51 juga menuliskan kebijakan tersebut bisa membikin munculnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri pengolahan lingkungan.
"Mempertimbangkan hal-hal tersebut, kami memohon agar sektor perikanan dikecualikan dari tanggungjawab retensi DHE SDA," bunyi bagian akhir surat.
(npb/wur)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·