Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mendorong pekerja memahami dan memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari ekosistem pelindungan sosial ketenagakerjaan. Sekaligus untuk penguatan kompetensi dan kesiapan pekerjaan tenaga kerja Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, JKP dirancang untuk memperkuat pelindungan sosial sekaligus meningkatkan kesiapan pekerja dalam menghadapi dinamika bumi kerja.
Di mana, salah satu konsentrasi jasa JKP adalah pengarahan kedudukan melalui konseling karier. Layanan ini membantu peserta memahami potensi, minat, dan kompetensi kerja nan dimiliki, menyusun rencana pekerjaan baru pasca-PHK. Serta memperoleh pengarahan pekerjaan nan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan peserta.
"Adapun faedah JKP meliputi duit tunai sebesar 60 persen dari bayaran selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan nan berlaku, akses info pasar kerja, training kerja, serta pengarahan kedudukan melalui konseling karier," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (15/6/2026).
"JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja," sambung Indah.
Dia menjelaskan, jasa pengarahan kedudukan dan konseling pekerjaan diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan alias pengantar kerja pada lembaga nan membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.
Di sisi lain, dia menambahkan, konseling pekerjaan dapat berkedudukan mengurangi stres dan kebingungan akibat kehilangan pekerjaan, meningkatkan kesiapan untuk kembali memasuki bumi kerja. Serta, memberikan rekomendasi training alias program peningkatan keahlian (reskilling) guna memperbesar kesempatan memperoleh pekerjaan baru.
Lantas, apa syaratnya?
Indah meminta, pekerja memahami syarat kepesertaan Program JKP dan memastikan diri memenuhi ketentuan. Dengan begitu, dapat menjadi peserta serta memanfaatkan jasa nan tersedia.
"Persyaratan tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, belum berumur 54 tahun saat terdaftar, serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan," kata Indah.
Selain itu, lanjutnya, pekerja pada upaya mikro dan mini kudu terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan nan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara, pekerja pada perusahaan menengah dan besar kudu terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).
"Kami membujuk pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan faedah Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh jasa nan telah disiapkan pemerintah secara optimal," ucap Indah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Dok Kemnaker) Foto: Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Dok Kemnaker)
(dce/dce)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·