'Surat Sakti' Bupati Tulungagung untuk Raup Upeti

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) alias pejabat. Terungkap ada surat sakti nan digunakan Gatut untuk memeras pejabat Pemkab Tulungagung.

Dirangkum detikcom, Senin (13/4/2026), awalnya Bupati Gatut terjaring OTT KPK pada Jumat (10/4). Sebanyak 18 orang diamankan, namun hanya 13 orang nan dibawa KPK ke Jakarta pada Sabtu (11/4).

Adapun 13 orang nan dibawa ke Jakarta termasuk Bupati Gatut Sunu dan adiknya nan merupakan personil DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko turut dibawa ke Jakarta lantaran berada di letak nan sama berbareng Bupati Gatut saat KPK melakukan OTT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan Bupati Gatut sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan. Selain Bupati Gatut, ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya dalam pemeriksaan KPK, terungkap para Kepala OPD sempat dipanggil satu per satu oleh Bupati Gatut usai pelantikan. Mereka diminta untuk menandatangani dua surat kesepakatan.


2 'Surat Sakti' Bupati Tulungagung

Kasus bermulai setelah GSW melantik sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025. Para pejabat ini dipanggil satu per satu untuk menandatangani surat perjanjian.

"Jadi ini ada kaitannya dengan pelantikan para pejabat ya, OPD. Pasca pelantikan tersebut, kerabat GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari kedudukan dan mundur dari ASN jika tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab nan diberikan. Jadi pada kesempatan ya, beberapa saat setelah dilantik, dipanggil satu-satu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konvensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2026).

Dalam surat nan diserahkan, sudah tercantum pernyataan Kepala OPD bakal mundur dari kedudukan dan ASN jika tak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Surat itu sudah diberi meterai, tetapi kolom tanggal dikosongkan.

Selain itu, Gatut Sunu menyerahkan surat tanggung jawab absolut atas pengelolaan anggaran di tiap satuan kerja. Salinan dari surat pengunduran diri para Kepala OPD tak diberikan oleh GSW.

"Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Jadi ada tanggung jawab mutlak, nan berkepentingan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran apa pun nan terjadi, nah dia bakal bertanggung jawab penuh. Nah, itu juga diminta menandatangani," kata Asep.

"Jadi ada dua surat tersebut ya. Surat pengunduran diri kedudukan dan mundur diri ASN itu satu surat, walaupun isinya dua. Kemudian tanggung jawab absolut itu satu surat," tambahnya.


OPD Dilarang Bawa Hp

Asep mengatakan Kepala OPD ini dipanggil ke ruangan unik menandatangani dua surat. Para pejabat tersebut dilarang membawa ponsel sehingga susah mengamankan peralatan bukti.

"Surat pernyataan mundur dari kedudukan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Jadi dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Ya nan tadi apa, para pejabat tersebut tidak diperbolehkan membawa HP sehingga tidak ada kesempatan untuk memotret gitu ya, seperti itu," kata dia.

Pasang Target Rp 5 Miliar

KPK mengungkap bahwa Bupati Gatut memasang sasaran pemerasan hingga Rp 5 miliar. Namun, sampai akhirnya ditangkap, Bupati Gatut hanya bisa mengumpulkan Rp 2,7 miliar.

"Dari total permintaan GSW kepada para OPD nan sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi duit nan telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," ungkap Asep.

Asep mengatakan setidaknya ada 16 kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulungagung nan dimintai duit jatah. Besaran nan diminta dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.


Ajudan Tagih Uang ke OPD

Gatut disebut memerintahkan ajudan untuk terus menagih jatah ke para OPD nan belum memberikan duit sesuai nan diminta. Ajudannya berkedudukan untuk menagih hingga mengumpulkan jatah.

Asep mengungkapkan, pemerasan ini berjalan sejak Desember 2025. Para pejabat nan diperas mengaku sangat resah atas ulah Gatut.

"Jadi sampai saat ini baru sekitar 4 bulanan kurang lebih. Nah sejauh ini mereka baru sampai pada tahap sangat resah. Sangat resah dengan apa nan disampaikan alias apa praktik nan dilakukan oleh Saudara GSW ini. Jadi mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya lantaran terkunci oleh surat tersebut," kata Asep.


Modus Perlihatkan 'Surat Sakti' ke Publik

Dalam melancarkan tindakan pemerasannya, kata Asep, Gatut menggunakan modus baru dengan menakut-nakuti memperlihatkan 'surat sakti' ke publik di mana isinya seolah-olah para kepala OPD ini mengundurkan diri. Bukan hanya sebagai Kepala OPD, tapi juga posisi mereka sebagai ASN.

"Mau menolak berfaedah di hari itu juga dia bisa diberhentikan alias mundur. Jadi jika itu diterbitkan alias itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat alias kepada khalayak seolah-olah dia sendiri nan mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat, dan juga sebagai ASN," kata Asep.

"Ini nggak tahu-tahu nih, bukan hanya kepala OPD saja, tapi mengundurkan diri sebagai ASN juga. Jadi ancamannya sebetulnya nan digunakan untuk mengikat ini sangat berat. Mereka sudah pada titik resah," tambahnya.


Ajudan Atur Penggunaan Anggaran

Di sini, peran ajudan Gatut, Dwi juga sangat krusial. Selain menagih jatah ke kepala OPD, dia mengatur penggunaan anggaran.

"Jadi peristiwa di peristiwa ini, tanpa ada peran dari YOG ini, perilaku alias tindak pidana dari GSW ini tidak bisa terwujud. Karena dia nan mulai sejak awal manggilin kepala OPD ini untuk tanda tangan di surat, sampai dengan dia mencatat setiap bagian nan dianggap menjadi utang, bagian uang. Jadi setiap pak bupati alias oknum bupati ini menyampaikan, kelak bakal ada tambahan misalkan di PUPR, Rp 2 miliar. Berarti Rp 1 miliarnya itu sudah dicatat sebagai utang dari kepala dinas PUPR itu terhadap GSW," katanya.

KPK Sebut Modus Mengerikan

Asep mengatakan langkah nan digunakan Gatut baru ditemukan KPK. Menurut Asep, modus tersebut sangat mengerikan.

"Kemudian, ini mungkin sedikit tambahan, jadi ini adalah, jika di kami sejauh ini, ini temuan baru. Temuan baru seperti ini, diikat dengan surat tersebut. Jadi kami juga menjadi waspada nih, jangan sampai pola ini ditiru. Diikat dalam corak surat pernyataan, tinggal ngasih tanggal saja kan." kata Asep.

"Kapan Anda mbalelo misalnya itu kan, ya sudah, ditanggali lah, ditanggal itu. Berlaku lah surat itu, surat pernyataan tersebut. Seperti ini, ini sangat mengerikan," imbuhnya.

(yld/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News