Surat Andrie Yunus Dibacakan di Sidang MK, Minta Diadili di Peradilan Umum

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya membacakan surat dari aktivis Andrie Yunus nan menjadi korban penyiraman air keras diduga oleh personil Bais TNI. Dalam suratnya, Andrie Yunus keberatan kasus nan menimpa dirinya diadili melalui peradilan militer.

Hal itu disampaikan Dimas dalam sidang uji materiil Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 membahas soal pengetesan Peradilan Militer. Sebelum menutup argumentasinya mengenai peradilan militer, Dimas membacakan surat dari aktivis KontraS Andrie Yunus.

"Perkenankan saya untuk membacakan surat nan ditulis oleh rekan saya, Andrie Yunus, seorang advokat sekaligus pembela kewenangan asasi manusia nan menjadi korban akibat tindakan kesewenang-wenangan nan diduga kuat dilakukan oleh prajurit TNI dari lembaga Badan Intelijen Strategis," kata Dimas di hadapan para hakim, dilihat dalam tayangan resmi MK, Selasa (28/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia lantas membacakan pesan Andrie Yunus mengingatkan kasus penyiraman air keras mesti diusut secara tuntas. Andrie meminta kejadian tersebut tak terulang dan keadilan bisa didapat oleh semua pihak.

"Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya kudu diusut tuntas. Menjadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta abdi negara penegak norma untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa," ujar Andrie Yunus melalui surat nan dibacakan.

Ia mengatakan peradilan umum kudu diprioritaskan dalam kasus penyiraman air keras tersebut. Andrie Yunus menyampaikan mosi tidak percaya jika kasus tersebut diadili melalui peradilan militer.

"Yang paling krusial bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer, kudu diadili melalui peradilan umum," ujar Andrie.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan norma terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer nan selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer, pelaku pelanggaran kewenangan asasi manusia," sambungnya.

Andrie menyinggung petunjuk konstitusi nan mana setiap penduduk negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Ia meminta pelanggaran serius nan dilakukan pelaku bisa diadili melalui peradilan umum.

"Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di depan muka hukum. Oleh lantaran itu, dalam kasus ini, jika tidak diadili dalam peradilan umum, maka merupakan corak pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di muka hukum," imbuhnya.

(dwr/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News