Sumut Larang ASN dan Pegawai BUMD Gunakan Vape

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Sumut Larang ASN dan Pegawai BUMD Gunakan Vape ASN Pemprov Sumut(Yoseph Pencawan/MI)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Sumut telah mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektronik alias vape bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tenaga kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUUMD) di wilayahnya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba dan akibat kesehatan jangka panjang.

Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengungkapkan, larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 nan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

"Aturan ini merupakan respons atas kajian BNN. Berdasarkan temuan BNN, rokok elektrik disinyalir rentan disalahgunakan sebagai media peredaran narkoba cair dan unsur rawan lain," katanya, Selasa (16/6).

Instruksi ini, lanjut dia, juga sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Sekaligus akibat kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik alias vape.

Melalui petunjuk tersebut Pemprov Sumut menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan dan monitoring ketat di wilayah masing-masing. Bagi ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD nan kedapatan melanggar, pemda diminta menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Selain pengawasan internal, pemda juga diminta memasang tanda larangan penggunaan vape di area-area strategis nan mudah diakses dan dibaca oleh masyarakat umum. Tidak hanya menyasar lingkungan pemerintahan, pemprov juga meminta agar larangan serupa diterapkan lebih luas.

Pemerintah kabupaten/kota diminta mengeluarkan imbauan ke beragam komponen masyarakat lain. Mulai dari organisasi kemasyarakatan, pelaku upaya pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga rumah sakit untuk turut melarang penggunaan vape bagi tenaga kerja maupun anggotanya.  (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia