Yogyakarta, CNN Indonesia --
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menerbitkan petunjuk gubernur (Ingub) nan mengatur tentang penginventarisasian seluruh penyelenggara tempat penitipan anak namalain daycare di wilayahnya.
Ingub bernomor B/400.2.4/1954/D18 memuat tentang Optimalisasi Perlindungan Anak dari Segala Bentuk Kekerasan pada Lingkungan Tempat Penitipan Anak.
Terbitnya Ingub ini buntut terbongkarnya praktik kekerasan terhadap anak-anak balita nan dititipkan di Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta. Belakangan diketahui daycare itu beraksi tanpa izin dari pihak terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, Ingub ini dibuat dalam rangka memastikan pemenuhan hak, mewujudkan perlindungan dari segala corak kekerasan, dan demi menciptakan lingkungan nan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Ingub nan diteken pada 30 April 2026 ini oleh Sultan HB X ini ditujukan utamanya kepada seluruh kepala wilayah di provinsi DIY. Total ada 12 poin termaktub di dalamnya.
"Melakukan inventarisasi terhadap seluruh penyelenggara Tempat Penitipan Anak alias istilah lain nan sejenis di wilayah masing-masing nan mencakup status perizinan, pemetaan lokasi, daya tampung, jumlah tenaga pengasuh, jumlah anak, sarana prasarana nan tersedia, serta kepantasan dan jasa nan diberikan," demikian bunyi poin pertama.
Poin kedua, memastikan seluruh tempat penitipan anak masuk ke dalam pedoman info terpadu jasa anak DIY.
Ketiga, menerapkan standar minimal nan wajib dipenuhi oleh tempat penitipan anak, meliputi: prosedur dan transparansi pelayanan guna menjamin keterbukaan informasi; penetapan rasio pengasuh dan anak nan sesuai dengan golongan usia; penentuan kualifikasi minimal pengasuh nan mempunyai sertifikasi PAUD; dan larangan praktik kekerasan bentuk dan verbal.
Keempat, melakukan pendampingan untuk mengakselerasi pengurusan izin bagi tempat penitipan anak nan belum berizin. Kelima, memfasilitasi peningkatan kapabilitas kelembagaan taman pendidikan anak, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Selanjutnya alias keenam, mengintegrasikan kebijakan pengelolaan tempat penitipan anak sebagai bagian tidak terpisahkan dari dari penerapan Kabupaten/Kota Layak Anak dan Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak.
Ketujuh, menyediakan kanal info mengenai kesiapan taman penitipan anak dan kanal pengaduan nan mudah diakses (hotline/WhatsApp) serta membangun sistem respons sigap nan terintegrasi lintas instansi. Kedelapan, mendorong peran aktif Jaga Warga, Pemerintah Kalurahan, RT/RW, dan komponen masyarakat lainnya dalam pengawasan lingkungan tempat penitipan anak.
Berikutnya, mengoptimalkan pengawasan dan monitoring terhadap penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak serta membentuk alias memaksimalkan tim pengawasan lintas sektor untuk melakukan inspeksi berkala nan teragendakan maupun insidentil.
Kesepuluh, melakukan koordinasi dengan abdi negara penegak norma dalam perihal ditemukan unsur pelanggaran pidana termasuk dalam perihal terjadinya kekerasan terhadap anak.
"Kesebelas, memberikan hukuman tegas berupa teguran, penghentian operasional sementara, hingga penutupan permanen bagi nan melanggar, serta melakukan tindakan tegas terhadap Taman Penitipan Anak nan tidak berizin," tulis Ingub tersebut.
Terakhir, melaporkan penyelenggaraan kepada Gubernur melalui DP3AP2 DIY paling lambat 15 hari almanak sejak Ingub ini mulai bertindak dan menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan sekali.
(kum/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·