Sujud Syukur Mbah Tupon Terima Kembali Sertifikat Tanahnya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Tupon Hadi Suwarno namalain Mbah Tupon (69) langsung sujud syukur begitu menerima kembali sertifikat atas tanah miliknya nan sempat 'raib' gara-gara ulah mafia tanah.

Pria lanjut usia (lansia) buta huruf asal Kasihan, Bantul, DIY itu melakukan sujud syukur berbareng istrinya, Amdiyahwati (63). Keduanya lantas menangis haru.

Momen pengembalian sertifikat tanah dikemas seremonial dan dilangsungkan di teras depan kediaman Mbah Tupon, Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY, Kamis (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Acara turut dihadiri pejabat Pemkab, Kejaksaan Negeri serta Kantor Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul, beserta pengurus lingkungan setempat.

"Terima kasih kepada semuanya nan sudah membantu kami dari pertama sampai terakhir, saya tidak bisa membalas apa-apa, nan membalas kelak nan Kuasa. Saya ucapkan terima kasih sudah didampingi," kata Mbah Tupon usai meneken cap jari buletin aktivitas penyerahan sertifikat dari pihak kejaksaan.

Mbah Tupon mengaku senang asetnya bisa kembali setelah setahun belakangan kudu jadi objek sengketa. Dia bakal menyimpan baik-baik sertifikat miliknya itu.

"Setahun itu rasanya panas, buyer-buyer, sekarang ayem, tentrem, bisa tidur nyenyak, family disertai keselamatan," kata laki-laki nan berprofesi sebagai petani itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti menyampaikan, penyerahan sertifikat dilaksanakan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul setelah seluruh perkara--yang melibatkan aset berupa tanah seluas 1.655 meter persegi dan 292 meter persegi sebagai objek sengketa--dinyatakan inkrah.

Kristanti bilang, total lima perkara, terutama menyangkut penggelapan sertifikat tanah Mbah Tupon mulai masuk meja persidangan sejak tahun lampau dan melibatkan tujuh terdakwa. Satu perkara kudu sampai ke tingkat kasasi dan putusannya telah dibacakan 11 Maret 2026 kemarin.

"Jadi semua putusan sudah berkekuatan norma tetap, sehingga kami jaksa penuntut umum kudu segera melaksakan putusan tersebut, salah satunya adalah mengembalikan peralatan bukti berupa tanah sebagaimana dalam sertifikat 2451 dan 2452 Bangunjiwo [...] dikembalikan kepada nan berhak, ialah saksi Tupon Hadi Suwarno," ujar Kristianti.

Sertifikat 2451 ini sebelumnya secara terlarangan telah dibalik nama atas kepemilikan Indah Fatmawati nan telah dipidana. Kejaksaan memastikan bahwa sertifikat ini nantinya bisa dikembalikan lagi atas nama pemilik semula, ialah Mbah Tupon.

Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bantul, Yuni Andriyastuti merinci, untuk mengembalikan status sertifikat seperti semula maka Mbah Tupon terlebih dulu wajib mengusulkan pembatalan peralihan. Ini untuk menganulir perubahan status kepemilikan sertifikat dari atas namanya menjadi Indah Fatmawati.

Pembatalan diajukan ke Kanwil Pertanahan dengan dasar abnormal manajemen nan dilandasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Bantul atas kasus terkait.

"Kami bakal melakukan tahapannya dengan penelitian. Kemudian gelar kasusnya juga, kemudian gelar akhir, kemudian publikasi SK Kanwil mengenai dengan pembatalan peralihan," jelasnya.

"Setelah keluar SK-nya, itu baru didaftarkan ke instansi pertanahan untuk membatalkan nan atas nama Indah menjadi atas nama Mbah Tupon berasas SK Kakanwil itu. Nah setelah itu baru sertifikat itu kembali ke atas nama Mbah Tupon," katanya.

Mbah Tupon merupakan lansia buta huruf, penduduk Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY nan pernah terancam kehilangan asetnya berupa tanah seluas 1.655 meter persegi serta dua gedung rumah di atasnya diduga akibat ulah mafia tanah. Kasus ini sendiri mencuat April 2025 silam.

Asetnya terancam dilelang setelah sertifikat tanah miliknya secara janggal berubah status kepemilikan. Pemkab Bantul telah memberikan pendampingan norma untuk perkara ini, sementara Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon nan berganti nama agar berstatus quo.

Polda DIY berbarengan dengan itu mengamankan 7 orang nan terlibat dalam kasus itu. Salah satunya adalah Rustamta namalain BR (60), mantan lurah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul sekaligus personil DPRD Bantul periode 2014-2019 dan 2019-2024. Kasus ini naik ke meja hijau 8 September 2025.

(kum/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional