(Dok. Pribadi)
BELUM lama ini pemerintah mengubah Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perubahan tersebut tertuang dalam UU No 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UU P2SK nan baru mengubah sejumlah ketentuan dalam beberapa undang-undang mengenai sektor keuangan. Salah satunya, perubahan Pasal 4 UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, beserta penjelasannya. Pasal ini mengatur jenis kecelakaan dan korban nan berkuasa mendapat santunan. Perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 52A UU No 4/2026 dan penjelasannya. Perubahan ini tentu bakal memengaruhi pengelolaan biaya kecelakaan lampau lintas jalan (dana laka lantas). Perubahan signifikan terutama terjadi pada Pasal 4 ayat (1) UU No 34/1964 dan penjelasannya. Artikel ini mengulas inti perubahan dan implikasinya pada pengelolaan biaya laka lantas.
PERLUASAN SANTUNAN
Pasal 4 ayat (1) UU No 34/1964 mengatur bahwa setiap orang nan menjadi korban kecelakaan nan disebabkan oleh perangkat angkut lampau lintas jalan diberi santunan, termasuk ke mahir warisnya. Dan, dalam penjelasannya, kategori korban dibatasi hanya korban nan berada di luar perangkat angkut (kendaraan bermotor). Korban kecelakaan tunggal tidak diberi santunan. Karena itu, pemberian santunan dilihat sebagai bentuk tanggung jawab norma kepada pihak ketiga.
Perubahan dalam UU P2SK nan baru pada intinya berangkaian dengan ekspansi cakupan korban kecelakaan nan berkuasa mendapat santunan. Perluasan cakupan korban tentu saja berfaedah ekspansi santunan nan pada akhirnya berakibat pada peningkatan beban santunan. Paling tidak ada dua aspek perubahan nan signifikan mengenai dengan perihal ini.
Pertama, perubahan frasa dari ‘disebabkan oleh perangkat angkut lampau lintas jalan’ menjadi ‘disebabkan oleh dan/atau melibatkan perangkat angkut lampau lintas jalan’. Perubahan frasa ini memperluas bangunan peristiwa kecelakaan nan dapat dijamin. Dalam rumusan sebelumnya, terdapat penekanan pada hubungan karena akibat langsung, ialah kendaraan kudu menjadi penyebab kecelakaan. Korban nan dijamin adalah korban nan ditabrak kendaraan bermotor.
Penambahan ‘dan/atau melibatkan’ membuka ruang perlindungan terhadap kecelakaan nan di dalamnya terdapat keterlibatan kendaraan bermotor, meskipun kendaraan tersebut tidak sebagai penyebab kecelakaan. Dengan demikian, cakupan korban diperluas, mencakup korban kecelakaan tunggal (melibatkan kendaraan bermotor). Santunan nan selama ini hanya untuk korban kecelakaan nan ditabrak, ke depan ditambah, mencakup korban kecelakaan tunggal.
Kedua, ada perubahan signifikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1), penghapusan bagian penjelasan nan membatasi penerima santunan. Dalam penjelasan pasal sebelumnya, pemberian santunan dibatasi hanya kepada orang nan berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan. Sementara korban nan ada dalam kendaraan penyebab tidak berkuasa mendapat santunan. Ketika sebuah motor menabrak seseorang, santunan hanya diberikan pada korban nan ditabrak. Sementara pengendara motor, termasuk penumpang nan dibawanya, tidak mendapat santunan, walaupun mengalami cedera parah, cacat, alias apalagi meninggal. Dengan demikian, perubahan dalam penjelasan ini berakibat pada penambahan kategori jenis korban nan berkuasa mendapat santunan.
IMPLIKASI
Dari aspek penyelenggaraan agunan sosial, ekspansi santunan ini tentu sangat positif. Makin banyak masyarakat mendapat perlindungan dari akibat kecelakaan laku lintas jalan. Makin banyak korban kecelakaan nan diberi santunan.
Namun, ekspansi santunan ini juga berakibat pada tekanan nan sangat signifikan pada aspek finansial PT Jasa Raharja sebagai pengelola. Perluasan santunan tentu berimplikasi pada peningkatan beban santunan nan kudu dibayarkan.
Karena itu, ada beberapa perihal nan perlu dipertimbangkan ke depan. Pertama, idealnya ekspansi santunan ini diikuti oleh penyesuaian besaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Dana Lalu Lintas Jalan). Apalagi, penyesuaian SWDKLLJ terakhir dilakukan tahun 2008.
Diakui, saat ini posisi finansial Jasa Raharja dalam kondisi baik. Tahun 2025, anak perusahaan IFG ini mencatatkan untung sekitar Rp2,298 triliun, meningkat cukup besar dari tahun 2024 nan sebesar Rp963,737 miliar dan Rp1,297 triliun di 2023. Namun, ekspansi santunan nan sangat signifikan tentu bakal menggerus finansial Jasa Raharja ke depan. Paling tidak, jika tidak melakukan penyesuaian SWDKLLJ, kudu disiapkan skenario andaikan pengelola biaya mengalami defisit.
Kedua, ekspansi santunan ini berimplikasi pada penilaian keahlian Jasa Raharja sebagai korporasi. Sebagaimana disampaikan, ekspansi santunan berakibat pada peningkatan beban santunan nan dibayarkan. Artinya, ke depan untung Jasa Raharja berpotensi mengalami penurunan. Bahkan, bisa jadi rugi.
Ketika terjadi penurunan kondisi finansial (penurunan keuntungan) Jasa Raharja, tidak secara otomatis dilihat sebagai kegagalan pengelola. Apalagi, jika diselisik lebih jauh, UU No 34/1964 pada dasarnya disusun dalam rangka menyelenggarakan agunan sosial. Idealnya, untung bukanlah nan utama dalam mengukur keahlian pengelolaan dana. Jangan sampai demi mengejar keuntungan, maka misi sosialnya menjadi tenggelam. Namun, juga tidak berfaedah lantaran misi sosial, maka pengelolaan dananya mengabaikan prinsip tata kelola nan baik. Pengelolaan biaya tetap kudu efisien dan efektif untuk mencapai tujuannya.
Ketiga, ekspansi santunan ini kudu diikuti upaya pencegahan kecelakaan lampau lintas nan sistematis. Juga, perlu ada upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Dalam perihal ini, ekspansi santunan ini bisa digunakan sebagai momentum untuk memperkuat upaya pencegahan kecelakaan dan peningkatan kepatuhan masyarakat.
Salah satu perihal nan perlu dipertimbangkan, misalnya, adanya ketentuan pembatasan pembayaran santunan bagi para korban nan melanggar ketentuan lampau lintas. Dalam perihal ini, perlu ada ketentuan dalam kondisi kecelakaan seperti apa nan santunanya dibayar penuh, dibayar sebagian, alias tidak dibayar. Ini tentu perlu dikaji secara mendalam, tidak asal dibatasi. Harus ada argumentasi nan kuat dalam menentukan kriterianya.
Dalam kaitan ini, perlu dipahami bahwa pembatasan tidak dilihat sebagai upaya menghindari pembayaran santunan, tetapi sebagai corak edukasi bagi masyarakat untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Edukasi ini juga sebetulnya untuk kepentingan masyarakat sendiri. Keselamatan berlalu lintas pada dasarnya untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Tentu perihal ini perlu dikomunikasikan secara baik kepada masyarakat, sebelum ketentuan pembatasan dilakukan. Kesalahan dalam mengomunikasikan pembatasan ini bisa menimbulkan keresahan dan reaksi negatif dari masyarakat. Komunikasi ke masyarakat tentu saja tidak hanya menjadi tanggung jawab Jasa Raharja, tetapi juga berbareng para pemangku kepentingan mengenai lainnya.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·