Ravie Wardani
, Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2026 |08:49 WIB

Ruben Onsu. (Foto: Instagram)
JAKARTA - Presenter kondang Ruben Samuel Onsu (RSO) telah menyandang status sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini ayah tiga anak itu belum ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini memicu pertanyaan dari publik mengenai langkah norma nan diambil pihak kepolisian.
Menanggapi perihal tersebut, Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan, ada prosedur nan kudu dilalui sebelum interogator memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.
"Kan tentunya kan diperiksa dulu. Diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan alias tidak, ya kelak proses penyidikan," ungkap AKP Joko Adi di kantornya baru-baru ini.
Ruben sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Hal ini dinilai bakal menjadi momen krusial.
Dalam pemeriksaan tersebut, interogator nantinya bakal mendalami keterangan RSO untuk melengkapi berkas perkara nan sudah berjalan.
11 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·